Breaking News

Heboh, Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan:BPJN Propinsi Turun dan Cek Lokasi yang Ditabrak


Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Sempat heboh perihal tongkang batu bara yang diduga menabrak tiang jembatan pelayangan Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi Kepala Balai Pelaksaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara langsung, Rabu (27/03/2024).

Pemeriksaan tersebut didampingi oleh Kepolisan Airud, tim teknis BPJN IV, Satuan Tipidter Polres Batangjari dan Kapolsek Muara Tembesi.

Kepala BPJN IV Daro saat diwawancarai oleh team media ini mengatakan"Yang tertabrak oleh tongkang batubara bukanlah tiang jembatan, melainkan pengaman fender (safety jembatan).

"Yang ditabrak bukan langsung tiang jembatan, namun pengaman fender. Jadi, tidak berpengaruh untuk jembatannya itu sendiri.Kerusakan fender ini, harus diperbaiki. Namun belum diketahui kapan untuk memperbaikinya karena dana perbaikannya harus dicari dulu", Katanya.

Tambahnya, "Untuk ganti rugi perbaikan kita belum tahu siapa, pasalnya kita tidak tahu tongkang batubara siapa yang menabrak fender tersebut. Saat ini pihak kepolisian juga sedang mencari tahu siapa saja yang menabrak. Memang di beberapa titik yang mengalami kerusakan,

Daro memperkirakan kerusakan mencapai 80% dan untuk melakukan perbaikan nantinya pihak yang menabrak itu sendiri.Nanti kalau tahu siapa yang menabrak dia lah yang bakal melakukan perbaikan", Ujar Daro.

kata Daro lagi, "Saya tidak bisa melarang siapapun yang melewati jalur sungai. Pihak BPJN cuma penyelenggara jalan sama jembatan dan kalau kondisi seperti ini masih bisa dilalui akan tetapi ada resikonya mereka harus lebih berhati-hati,

Seharusnya yang melakukan aktivitas di jalur laut lebih mengetahui resiko dan solusi agar hal seperti ini tidak terjadi. Sebenarnya ketika mereka menarik tongkang batubara itu ada dark boat (kapal asis) yang menarik dari belakang agar posisi kapal lurus dan bisa se imbang pada saat melewati jembatan", jelas Daro. (Kd)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA