Breaking News

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siginjai dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan Dipimpin Langsung Kapolda Jambi


Global-hukumindonesia.com, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Apel Gelar pasukan operasi keselamatan dan pencanangan aksi keselamatan jalan bertempat di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Senin (4/3/2024).

Apel tersebut dipimpin langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono yang turut di hadiri Wakil Gubernur Jambi Drs. Abdullah Sani, Kasrem 042 Garuda Putih, Kolonel Inf Eddi Basuki, Kepala BIN Daerah Jambi Brigjen Pol Irawan David Syah, PJU Polda Jambi serta peserta apel.

Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan operasi keselamatan dilaksanakan dalam rangka mengetahui kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya. 

Kegiatan apel gelar pasukan operasi keselamatan ini bertujuan agar kegiatan nanti dapat berjalan dengan optimal serta berhasil sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. 

Adapun tujuan nya yaitu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan  menurunya angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas serta pelanggaran lalu lintas. 

“Operasi keselamatan siginjai Tahun 2024 dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 17 Maret 2024, dan dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia,”ujarnya.

Lanjut kapolda jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, “ Tentunya kegiatan ini mengedepankan preventif maupun pre-emtif guna meningkatkan pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat terutama saat menyambut bulan suci Ramadan 1445  Hijriyah, ” sambungnya. 

Kapolda jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menegaskan dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/Tahun 2024 ada beberapa poin penting, Delapan poin itu meliputi : 

1.  Pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara. 
2. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu. 
3. Pengendara melawan arus. 
4. Melebihi batas kecepatan. 
5. Kendaraan over dimension dan over loading (odol). 
6. kendaraan yang digunakan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spektek. 
7. Kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine). 
8. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia. (Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA