Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN) antara Law Firm Marpaung melawan Bupati Sukabumi yang digelar sejak 7 Desember 2023 lalu, dengan No. perkara : 146/G/2023 /PTUN.BDG tanggal 30 November 2023, sudah memasuki acara pemeriksaan saksi pada Selasa, 27/2/2024.
Salah satu saksinya adalah Ketua Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) Hadi Haryono.
Hal tersebut diungkapkan Hadi Haryono kepada awak media di gedung PTUN Bandung, pada awal setelah Hakim membuka persidangan, dirinya ditolak oleh kuasa hukum Bupati Sukabumi untuk menjadi saksi dikarenakan tidak membawa KTP, hanya membawa surat laporan polisi dan Fotokopi KK, menurutnya dianggap belum patut jadi saksi karena tidak dapat menunjukkan identitas diri yang asli.
Lalu majelis hakim meminta lagi kepada saudara Hadi apakah masih ada kartu identitas lain, akhirnya saudara menunjukkan kartu NPWP yang membuat sidang dapat dilanjutkan.
Dan hal tersebut pun ditepis oleh penggugat Law Firm Marpaung, agar majelis hakim untuk tetap melanjutkan pemeriksaan saksi terhadap saudara Hadi.
Ketika awak media mempertanyakan kepada Ketua FKWSB Hadi Haryono, apa saja yang ditanya oleh majelis hakim kepada dirinya?...,
"Saya ditanya terkait masalah tentang adanya RDP di kantor DPRD pada sekira bulan Juli tahun 2023, dan saya jelaskan pertemuan tersebut adalah untuk mempertanyakan tentang pendampingan hukum yang menggunakan dana desa", ungkap Hadi kepada awak media.
Lanjutnya, "bahwa FKWSB pada saat itu terkait pendampingan hukum masih rancu, Tetapi setelah adanya rapat dengar pendapat (RDP) dapat dipahami dan dimengerti", jelas Hadi.
"Karena menurut penjelasan inspektorat pada saat itu ada payung hukumnya yaitu permendes Nomor 8 Tahun 2022 dan juga ada kode rekeningnya di desa, artinya kegiatan ini tidak ada masalah", beber Hadi.
Masih kata Hadi, Majelis hakim menunjukkan notulen hasil hasil rapat dengar pendapat di DPRD tersebut ada tanda tanganya, Apakah dia mengetahui isi notulen dan mendapatkan surat tersebut?..., Dirinya secara tegas menolak notulen RDP tersebut dan tidak mengetahui isinya, karena menurutnya pada saat itu hanya tanda tangan absensi saja.
Ketika ada pertanyaan lanjut dari kuasa hukum Bupati Sukabumi sebagai tergugat kepada dirinya, Apakah saudara mengetahui dalam RDP tersebut ada undang-undang lain selain permendes no.8 Tahun 2022,
Lalu Hadi mengatakan, "Saya tidak tahu karena saya wartawan bukan pengacara", tegas Hadi.
Penjegalan saksi dari pihak Law Firm Marpaung oleh kuasa hukum pihak bupati tampak di awal persidangan, penolakan saksi Law Firm Marpaung diungkapkan kuasa hukum Bupati dengan menolak surat keterangan kepolisian terkait kehilangan KTP saksi tergugat.
Dan penolakan saksi kedua dengan alasan karena saksi Law Firm Marpaung seorang honorer PPL yang dianggap kuasa hukum Bupati merupakan pegawai yang digaji bupati.
Tentu saja keberatan kuasa hukum Bupati ditolak hakim karena terdengar alasan penolakan tersebut tidak masuk akal dan diduga mengada-ada. (D Martin)
Social Header