Global-hukumindonesia.com, Jambi - Dalam Rangka menghadapi masa tenang pemilu, Bawaslu provinsi jambi gelar rapat koordinasi bersama stakeholder di kantor Bawaslu Provinsi Jambi. Sabtu (10/2/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kota Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi jambi, satpol PP provinsi jambi, KPU Provinsi Jambi, Ditlantas Polda Jambi, Kesbangpol Provinsi Jambi, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Kantor Terminal Rawasari dan Asosiasi Advertising.
Dalam rapat tersebut Ari Juniarman selaku Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi menyampaikan larangan pada masa tenang yakni dilarang Kampanye dan Melaksanakan kegiatan yang mengarah kepada aktifitas kampanye seperti kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas keagamaan, Dan lain sebagai nya, seni, kegiatan.
Selain itu Mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat serta Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya juga termasuk larangan.
“Kita menghimbauan kepada peserta pemilu dan media massa untuk tidak melanggar larangan pada masa tenang,” ujarnya.
Lanjut ari juniarman, kami juga mendirikan Posko Aduan Masyarakat serta melakukan pengawasan Siber.
“Memasuki masa tenang pemilu alat praga dan bahan kampanye yang masih berkeliaran akan dibersihkan”, jelasnya.
Disisi Lain Dhea Viryzha dari PW IWO Provinsi Jambi mengajak awak media untuk menjaga Situasi kamtibmas saat masa tenang, dengan tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.
“Kita mengajak rekan - rekan Media untuk mensuport pemilu ini agar berjalan dengan lancar, tertib, dan aman", ungkapnya.
Adapun sanksi jika kedapatan Melakukan kampanye pemilu di luar jadwal telah di tetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU kab/kota untuk peserta pemilu sebagaimana dimaksud pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12.000.000 juta rupiah (Pasal 492 UU Pemilu). (Viryzha)
Social Header