Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Kepolisian Resort (Polres) Batanghari menetapkan tiga tersangka atas terjadinya terbakarnya sumur minyak tanpa izin (ilegal drilling) di Kawasan hutan Tahuran Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi, malam Jum'at kemarin.
hal ini disampaikan oleh Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto saat menggelar konferensi pers pada Sabtu malam, 10/02/2024.
Kapolres mengatakan, "bahwa dalam kejadian tersebut Polres Batangari menetapkan ada tiga tersangka, satu diantaranya meninggal dunia yang berinisial "D" dan dua tersangka lainnya berhasil diamankan yakni berinisial "S" dan "E" yang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut", urainya.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, waktu kejadian pada hari Jum'at (09/02/2024) sekitar pukul 18:45 waktu setempat", Kata AKBP Bambang Purwanto.
Tambah AKBP Bambang Purwanto, "Penyebab terjadinya kebakaran dikawasan tahura Desa Jebak yang sempat heboh beberapa waktu lalu,
Pada saat itu saudara "D"masuk ke lokasi sekitar pukul 18, kemudian ada salah satu saksi yang memperingatkan untuk tidak melakukan kegiatan pada malam hari dikarenakan hari mulai gelap, rawan terjadi kebakaran karena Gas dalam lobang sedang kumpul. Akan tetapi peringatan dari saksi tersebut tidak diindahkan bahkan korban yang sekaligus menjadi tersangka itu tetap melakukan kegiatan dilokasi,
Yang bersangkutan (saudara D-red) tetap melakukan kegiatan dan menghidupkan genset, yang mengakibatkan kebakaran", Ungkap AKBP Bambang Purwanto.
Masih kata AKBP Bambang Purwanto, "Sampai dengan saat ini kondisi api yang berada di lokasi kebakaran yakni di kawasan Tahura Desa Jebak masih dalam keadaan menyala,
Kita sudah berkoordinasi dengan Pertamina Jambi sekarang sudah melakukan pengecekan bagaimana cara pemadamannya, karena yang mempunyai metode atau cara-cara pemadamannya dari pertamina. Malam ini kita tetap melakukan pengamanan, baik itu dari Polsek Muara Tembesi maupun dari Polres", Terang Kapolres AKBP Bambang Purwanto.
Untuk diketahui luasan lahan Tahura Desa Jebak yang terbakar yakni lebih kurang seluas 10 hektar, dan tingginya kobaran api pada saat kejadian kebakaran beberapa waktu lalu diperkirakan mencapai 15 meter. (Nd)
Social Header