Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat pendidikan non formal dan informal.
Diharapkan dapat memberi peluang bagi masyarakat untuk belajar apa saja sesuai dengan yang mereka butuhkan, dan memberikan kesempatan bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan status sosial agama, budaya dan lainnya untuk memperoleh layanan pendidikan dan dapat mengakomodir berbagai keragaman yang ada.
PKBM juga sebagai alternatif bagi yang putus sekolah baik untuk anak-anak maupun orang dewasa untuk melanjutkan pendidikan.
Sekolah ini lebih dikenal dengan sekolah paket a, b, dan c, tetapi lain lagi PKBM LPMD dengan nomor NPSN 2962 459 yang menurut data pengajuan wb-nya untuk peserta paket a 3 orang untuk peserta Paket B 63 orang dan untuk peserta paket C 223 orang total peserta WB tersebut 289 dan penerimaan anggaran untuk paket a sebesar Rp 1.300.000/siswa, untuk paket B sebesar Rp 1.510.000/siswa dan untuk paket C sebesar Rp 1.810.000/siswa. Jumlah seluruh anggaran yang diterima sebesar Rp502.660.000.
Jumlah tutor dan kepala sekolah berikut guru mata pelajaran ada 28, dan pemilik PKBM ini saudara Andien juga sebagai guru mapel dan istrinya Vera Julianti Lestari sebagai kepala sekolah data ini sesuai yang diajukan oleh PKBM LPMD kepada kementerian pendidikan yang dibiayai dari dana operasional pendidikan.
Ketika salah satu awak media menanyakan apakah pernah menerima Honor sebagai instruktur untuk tahun 2024?..., Jawab dia yang diduga selaku pengajar di PKBM LPMD, dan beliau mengatakan, "saya tidak pernah menerima dan saya tidak tahu kenapa Nama saya dimasukkan ke dalam data pengajuan pembayaran untuk sebagai in struktur di Kementerian Pendidikan", ujarnya.
Pengakuan tutor atau pengajar yang sudah lama gak aktif, "bahwa dirinya pernah sebagai pengajar pembuatan sendal di PKBM Lpmd pada tahun 2020 yang lalu di daerah cijalingan tetapi setelah itu tidak pernah lagi", terangnya.
Ketika awak media menunjukkan data tersebut adalah namanya sesuai dengan nomor induk kependudukan, Jawab AS, "Saya tidak tahu tentang hal ini kenapa Nama saya kok dicatut", katanya.
Ketika awak media mendatangi seorang tutor yang ada dalam daftar tersebut berinisial AS nomor NIK 32 0228 1000 991 0001 di dalam daftar tersebut sebagai instruktur.
Hal yang sama dijelaskan oleh orang yang berinisial SN dengan Nik 3202 3156 0898 0005 yang terdaftar sebagai guru mapel di PKBM Lpmd tersebut, kepada awak media, dirinya pernah mengajar sebagai guru mapel di PKBM tersebut pada tahun 2020 mata pelajaran yang diajarkan adalah matematika dan siswa Paket B dan paket C dicampur menjadi satu, setelah itu tidak pernah lagi mengajar di tempat tersebut. Ketika awak media menunjukkan daftar guru tutor dan instruktur yang diajukan kepada kementerian pendidikan, dirinya menjawab, "saya tidak mengetahui Kenapa kok nama saya dicatut untuk mendapatkan anggaran BOP, Padahal saya sudah tidak lagi mengajar sejak tahun 2020 tersebut dan tidak mengetahui perkembangan lanjut daripada PKBM LPMD tersebut", pungkas tutor non aktif tersebut. (Hadi)
Social Header