Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Diduga Pasien korban tabrak lari kendaraan tak dikenal ini awalnya datang ke RS kartika untuk minta dilayani, namun pihak RS Kartika cibadak menolak, seketika saya lewat jalan raya arah pulang ke rumah di lobby RS rame, dengan spontan saya berenti dan memarkirin mobil", terang Efri Darlin M Daci, S.H., dari kantor hukum Law firm Edmd& partner. Kamis, 22/2/2024.
Lebih lanjut Daci panggilan akrabnya membeberkan, "ya, lalu saya datangin korban yang sedang bersiteru dengan petugas RS kartika cibadak (Satpam&Perawat IGD), guna mencoba untuk memfasilitasi, dan akhirnya pihak RS kartika cibadak memberikan pelayanan pertolongan pertama", jelas Daci.
"Adapun nama korban yaitu Arisadi malau kalau kita Mengacu pada Hak pasien dalam UU No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, UU No.36 tahun 2009 pasal 32 menetapkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien", ungkapnya.
Menurut pengacara yang sudah malang melintang di profesi pengacara ini menjelaskan, "pihak Rumah sakit akhirnya meminta uang muka", tuturnya.
"Permenkes 11 tahun 2017, Permenkes tahun 2016 Permenkes tahun 2016 yang dimaksud terkait Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan", terangnya.
"Dan Pelayanan Gawat Darurat adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh Korban/Pasien Gawat Darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa,juga pencegahan kecacatan. pasien yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa, tindakan medis yang dibutuhkan oleh Korban/Pasien gawat darurat tersebut", tegas Daci.
Adapun kejadian ini bertempat Pertigaaan Lampu merah Jalan Raya Sukabumi-Cibadak, dan waktu Kejadian sekira pukul 04:38 Wib, Subuh. (Hadi)
Social Header