Global-hukumIndonesia com, Sarolangun - Salah seorang oknum kepala desa di kecamatan Air hitam, kabupaten Sarolangun, diduga tidak menjaga netralitasnya sebagai seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) pada masa kampaye pemilu tahun 2024.
Hal tersebut berdasarkan bukti screenshot whatsaap dari sang oknum kepala desa kepada seseorang dengan mengirim sticker gambar caleg dan dengan nada mengajak atau meminta alias diduga seperti adanya keberpihakan kepada seorang caleg Provinsi Jambi Dapil kabupaten Sarolangun - Kabupaten Merangin. dengan nada, " Mohon Bantuanya mbak Calon Provinsi .............. Nomor 1...... dari Partai.....,".
Padahal sejatinya kepala desa dan perangkat desa dilarang untuk terlibat politik praktis, bahkan sangsi pidana baik penjara ataupun denda menanti jika pelanggaran tersebut dilakukan. (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu).
Menyikapi dugaan keberpihakan atau tidak netralnya salah seorang oknum kepala desa dikecamatan Air hitam tersebut, tokoh muda pengiat anti korupsi yang aktip di LSM JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Najasri kepada beberapa awak media mengatakan sangat kecewa bila dugaan tersebut benar adanya dan terjadi, karena keberpihakan ASN / Kepala Desa kepada seseorang Caleg atau peserta Pemilu dapat merusak tatanan pada pesta Demokrasi.
“Kepala Desa itu harus netral, tidak boleh dan dilarang untuk ikut sebagai pelaksana kampanye. Selain itu kepala desa juga dilarang membuat atau memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan ataupun menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye", jelasnya.
"Selain melanggar UU Pemilu ketidaknetralan kepala desa juga melanggar kode etik ASN (UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara) dan (UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa)", ujarnya.
"Atas dugaan ketidaknetralan salah seorang oknum Kepala desa di kecamatan Air hitam ini, inshaa Allah dalam waktu dekat ini bersama tim, kami akan melaporkan dugaan keberpihakan ini ke Bawaslu kabupaten Sarolangun dan kepada pihak dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti", pungkasnya. (As'78)
Social Header