Breaking News

Mahkamah Konsitusi Putuskan Syarat bagi Calon Anggota DPR, DPRD dari Perseorangan


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Mahkamah konstitusi(MK) akan bacakan putusan uji materi UU pemilu atas memohon syarat caleg DPR/DPRD dari jalur perseorangan yang diajukan seorang advokat
 Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat calon legislatif (caleg) anggota DPR dan DPRD dari jalur perseorangan atau tanpa melalui partai politik pada Rabu (31/1/2024) ini.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor Perkara 167/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Advokat bernama M Robby Candra.

Sidang pengucapan putusan akan digelar di ruang sidang pleno di Gedung MKRI 1 lantai 2, Jakarta.
Lewat gugatannya tersebut, Robby mencari celah untuk dapat menjadi calon legislatif (caleg) anggota DPR hingga DPRD dari jalur perseorangan dengan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 1 angka 27 dan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu ke MK.

Adapun Robby merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak bisa menjadi calon anggota DPR maupun DPRD sebab tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota partai politik peserta pemilu.

Menurut Robby, syarat menjadi anggota partai politik peserta pemilu untuk pencalonan anggota DPR maupun DPRD merupakan bentuk diskriminasi terhadap individu atau perorangan Warga Negara Indonesia. Oleh karenanya, Robby menilai norma tersebut bertentangan dengan hak konstitusional yang diatur UUD bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Dalam salah satu petitumnya, Robby meminta MK menyatakan Pasal 1 angka 27 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Peserta Pemilu adalah partai politik dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden".

"Menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: Huruf n. anggota partai politik peserta pemilu atau perseorangan", bunyi petitum lainnya. (Hadi/Antara)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA