Breaking News

Larangan Penggunaan Dana BOS


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di satuan pendidikan dasar dan SMP.

Orang lain juga bertanya
Apa itu RKAS SMP?
Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
 
Larangan Penggunaan Dana 
BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk:
Disimpan dengan maksud dibungakan,

Dipinjamkan kepada pihak lain, membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya.
Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya.

Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru, membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);

Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.

Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat, Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
Menanamkan saham, membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya.

Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan atau membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan atau sosialisasi dalam pendampingan terkait program BOS ataupun perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi / kabupaten / kota dan / atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Hadi/Kemendikbud)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA