Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Kurang lebih seluas 2 hektar lahan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifudin (TAHURA STS) Jambi yang berlokasi di RT. 11, Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi ludes terbakar.
Dari informasi yang diperoleh team media ini dari sumber mengatakan, Api diduga berasal dari sumur minyak ilegal milik CD. Awalnya terjadi gesekan antara pipa (besi canting) dan besi bibir sumur sehingga mengeluarkan api dan langsung menyambar ke sumur minyak mentah serta bak seler yang ada disekitar dan mengakibatkan terjadinya kebakaran hebat.
"Saat ini baru ditemukan 1 mayat dengan jenis kelamin laki- laki yang belum diketahui identitasnya dan saat ini mayat sudah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru dan dibawa ke RSUD Hamba Muara Bulian", Ujarnya singkatnya. Sabtu, 10/02/2024.
Sementara itu dari data yang diperoleh pemilik sumur yang terbakar diduga dimiliki oleh enam orang yang beralamat di Sumatera Selatan. Keenam orang tersebut yakni, CD, NL, UJ, NN, BD dan HR.
Di lain tempat, Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto mengatakan, Penyebab api yakni adanya aktivitas yang dilakukan oleh orang yang bekerja disekitar sumur yang menimbulkan percikan api.
"Kronologis Sumur yang sedang di bor mengeluarkan gas. Sekira 100 M ada orang yang lagi mengelas sehingga menyebabkan percikan api dan membakar 6 sumur dan bak seler", Katanya.
Sementara saat ini untuk diketahui peristiwa kebakaran tersebut menelan korban jiwa dan satu orang didapati tewas dengan kondisi hangus terbakar.
"Rekan-rekan biar tidak simpang siur. Korban meninggal dunia 1 orang, korban luka-luka tidak ada. Korban atas nama Dedi", Pungkasnya. (Ay)
Social Header