Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Pemerintah akan segera melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2024.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu solusi pemerintah dalam menyelesaikan amanat yang tercantum dalam UU ASN 2023.
Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer menjadi isu yang wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Ternyata, ada kategori honorer tertentu yang mendapatkan tiket emas dari pemerintah pada proses pengangkatan PPPK 2024.
Tiket emas yang akan diberikan untuk tenaga honorer dengan kategori tertentu adalah jaminan prioritas dalam pengangkatan PPPK 2024.
Dikutip dari YouTube TVR Parlemen pada Kamis, 22 Februari 2024, Mardani Ali Sera selaku anggota Komisi II DPR mengungkap kategori yang akan diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK yaitu tenaga honorer K2.
Diketahui, tenaga honorer K2 yang sudah ada sejak 2015 ternyata masih ada yang belum diangkat menjadi PPPK hingga saat ini.
Padahal, tenaga honorer K2 telah mengabdi selama bertahun-tahun, namun masih ada yang belum diangkat menjadi PPPK.
Sehingga, pemerintah akan lebih memprioritaskan tenaga honorer K2 dalam pengangkatan PPPK tahun 2024.
"Khusus untuk yang K2 sudah didalami, mereka justru nasibnya benar-benar harus diperhatikan. Angkatan pertama yang harus diangkat ya mereka dulu", ujar Mardani belum lama ini.
"Karena mereka adalah orang-orang yang sudah sangat senior, mengabdi sudah sangat lama, ini termasuk dalam skema yang wajib segera diangkat", sambungnya lagi.
Meskipun diprioritaskan oleh pemerintah, tenaga honorer K2 juga wajib lolos verifikasi dan validasi data di BKN.
Hal tersebut karena verifikasi dan validasi data BKN menjadi syarat wajib dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K. (Hadi)
Social Header