Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Rd. Hadi Haryono Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu tanggapi atas pemberitaan yang diduga diucapkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar keadilan Rakyat (DKR) Saleh Hidayat, SH., yang diduga menyudutkannya.
Dalam konferensi persnya (Senin, 26/2/2024) Rd. Hadi Haryono Mengatakan, "bahwa menurut Saleh Hidayat terkait pendampingan hukum untuk masyarakat ini dianggap telah melakukan pelanggaran hukum, padahal secara tegas dan jelas Law Firm MP sudah mengatakan kepada puluhan media dan kepada BPHN bahwa dirinya bukanlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melainkan Advokat yang ditunjuk oleh Kepala Desa berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat 2 huruf", terang Hadi.
Lebih lanjut dikatakan Hadi, "wahai sahabatku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (DKR) pak Soleh Hidayat, SH., Saudara kan yang mengatakan dalam pemberitaan salah satu media online media Patriot,co.id pada Senin, 26/2/2024, merasa heran atas tanggapan Hadi Ketua FKWSB terkait masalah pendampingan hukum yang viral Law Firm MP", ungkap hadi lagi.
"Artinya undang-undang nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum tidak dapat dikenakan kepada advokat karena sudah diatur dapat menerima retensi dalam undang-undang advokat Nomor 18 tahun 2003", jelas Hadi.
"Maaf saya memang buta masalah hukum, tapi maaf mungkin tidak buta buta amat barangkali (sambil tersenyum), dan tidak perlu diakreditasi karena bukan LBH melainkan advokat kalau mau di akreditasi seharusnya seluruh Indonesia advokat harus di akreditasi", kata Hadi.
"Tetapi kan tidak ada yang mengatur undang-undang masalah hal tersebut. Yang perlu di akreditasi adalah lembaga bantuan hukum, dikhususkan untuk memberikan bantuan kepada orang miskin yang tidak mampu di luar itu tidak bisa, bahkan saya juga bertanya apakah lembaga bantuan hukum Damar Keadilan Rakyat ini yang di ketuai oleh Hidayat, Apakah sudah terakreditasi atau belum di Sukabumi", tegasnya.
"Agar tidak menjadi bumerang selalu menyoalkan tentang LBH terus menerus", jelas Hadi
"Direktur LBH DKR Soleh Hidayat, SH., diduga terlalu berapi-api memberikan statementnya di media online tersebut, sehingga dengan mudahnya mengatakan apabila di SP3 permasalahan tersebut oleh pihak Polres Sukabumi dirinya akan melakukan praperadilan, saya tidak mengerti Apakah Direktur LBH DKR ini faham atau tidak tentang apa yang dimaksud praperadilan", ketus Hadi.
"Kita sama sama belajar yah dalam kontek hukum, 1. Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus, A. Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, B. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan", ucap Hadi.
"Sedangkan hurup C. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan (pasal 1 butir 10 j o pasal 77 KUHAP), D. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (pasal 82 ayat 1 huruf b)", urainya.
"Sedangkan KUHAP 2. Yang dapat mengajukan praperadilan adalah B. Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan, huruf A. Tersangka, yaitu Apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melewati batas waktu yang ditentukan pasal 24 KUHAP", jelas Hadi.
"Adapun huruf C. Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban, A. Penangkapan atau penahanan yang tidak sah, 3. Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka keluarganya atau penasihat hukumnya harus didasarkan atas huruf C. Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa", beber Hadi.
"B. Penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang,hal itulah semua rincian dari penjelasan Mahkamah Agung tentang Praperadilan tersebut", terang Hadi.
"Jadi maaf sudaraku posisi dari Direktur lembaga Bantuan Hukum DKR Soleh Hidayat, SH., dalam permasalahan pendampingan hukum itu sebagai apa?..., kok tendensius", pungkas Hadi. (D Martin)
Social Header