Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (LPMD) pihaknya yang membuka atau menerima peserta didik dengan program pada paket A paket B setara SMP dan paket C setara SMA.
Pada tahun Tahun Anggaran 2024, juga tahun sebelumnya bahwa pihak PKBM LPMD selalu mendapatkan Anggaran Bantuan operasional dari pemerintah pusat melalui Anggaran APBN.
Adapun kantor sekretariat PKBM LPMD ini yang beralamat di Kp. Cisande, RT. 05 RW. 02 Desa Cijalingan, Kecamatan Cantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dengan adanya kucuran Anggaran yang diluncurkan oleh pemerintah untuk PKBM LPMD ini, maka Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) sebagai penyambung lidah aspirasi masyarakat, dan sebagai profesi control sosial, dan wajibkan tahu, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, bahwa Pers diwajibkan untuk mengontrol atas segala keuangan negara.
Menurut Rd. Hadi Haryono Kartadisastra Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) Sabtu, 3/2/2024, Kepada para awak media mengatakan, "kita FKWSB meminta baik kepada kejari kabupaten sukabumi, inspekstorat, dan kepada aparat kepolisian melalui sub bagian tipikor, Agar memeriksa atau mengaudit Anggaran yang diterima oleh PKBM LPMD Ini", tegas Hadi.
Lebih lanjut dikatakan Rd.Hadi, "mengenai berkas berkas keuangan yang diterima baik dari T ahun Anggaran 2022, 2023 dan Anggaran 2024 sekarang ini, kita akan serahkan ke Aparat penegak hukum (APH)", Pungkas Rd.Hadi. (Deddy Martin/FKWSB)
Social Header