Breaking News

FKWSB Resmi Laporkan atas Dugaan Korupsi dan Manipulasi Data Diranah PKBM LPMD ke Kejaksaan


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Pada Hari ini Senin, 26/2/2024, Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) Resmi membut laporan pengaduan atas dugaan korupsi, dan pemalsuan Data bagi warga belajar (WB), juga pemalsuan nama tutor atau pengajar pada pusat kegiatan Belajar Mengajar masyarakat (PKBM) LPMD tersebut.
PKBM LPMD ini yang beralamat di Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Rd. Hadi Haryono Ketua umum FKWSB kepada awak media mengatakan, "PKBM LPMD ini sudah merusak citra pendidikan dan merugikan keuangan Negara, yang sudah sepatutnya kita laporkan kepad aparat penegak hukum", terang Hadi.

Pada pelaporan tersebut langsung diterima oleh kepala seksi intel kejari kabupaten Sukabumi WAWAN diruang kerjanya.

Menurut WAWAN atas laporan FKWSB mengatakan, "nanti kita akan perintahkan Kasi Pidana Khusus (Pinsus) untuk segera menelaah terlebih dahulu, apa yang dilaporkan oleh pihak FKWSB", ungkapnya.

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) didirikan pemerintah tujuannya adalah untuk mencerdaskan sumber daya manusia atau masyarakat yang putus sekolah, baik di tingkat SD, SMP, SLTA sederajat agar dapat melanjutkan pendidikannya kembali melalui pendidikan non formal.

Lebih lanjut dikatakan Hadi, "PKBM ini juga diberikan Anggaran BOPS, untuk paket a sebesar Rp1.300.000 persiswa,paket B Rp1.510.000 persiswa dan untuk paket C sebesarRp 1.810.000 persiswa", terangnya.

"Begitu banyaknya jumlah warga belajar yang ada di PKBM LPMD ini yang menurut aturan satu rombel untuk 35 warga belajar, yang menjadi pertanyaan dengan jumlah 289 peserta didik di mana rombelnya dan bagaimana cara memberikan pelajarannya, artinya pemerintah sudah sangat memperhatikan dunia pendidikan,

Dengan adanya bantuan pemerintah tersebut seharusnya Pusat kegiatan belajar masyarakat( PKBM) melaksanakan kegiatan belajar mengajar itu sebagaimana mestinya", tegas Hadi.

"Tetapi pada faktanya hasil penelusuran awak media PKBM LPMD dengan nomor NPSN p2962 459 yang menerima anggaran sebesar Rp 502.660.000.- untuk warga belajar sebanyak 289 orang dengan rincian paket a sebanyak 3 orang peserta Paket B sebanyak 63 orang dan untuk peserta paket C 223 orang total keseluruhan 289 orang peserta yang dibiayai oleh dana tersebut", ungkap Hadi lagi.

Kita awak media menemui seseorang instruktur yang berinisial "AS" dengan nomor induk kependudukan 3202281 0099 10001 di rumahnya, dan ditanyakan Apakah (AS) tersebut jadi instruktur di PKBM LPMD kata AS, "Saya pernah mengajarkan cara membuat sandal pada Tahun 2022 setelah itu tidak pernah lagi", bebernya.

Saat dikonfirmasi tentang keberadaan PKBM LPMD tersebut kepada ketua RT yang berinisial (Y), kata (Y) mengatakan, "saya sudah 1 tahun ke belakang tidak melihat ada kegiatan tentang belajar mengajar di tempat tersebut", terang ketua RT tersebut.

Hal yang sama dijelaskan oleh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, kata dia, "PKBM LPMD ini tidak pernah terbuka gerbang pintu rumahnya dan selalu tertutup, tidak tahu ada masalah apa", jelas masyarakat.

"Kami FKWSB melalui jaringan selulernya mengkonfirmasi terkait PKBM LPMD ini kepada Kasi kesetaraan Dinas Pendidikan", kata Hadi.

Hamdani mengatakan, "saya Sudah memerintahkan penilik wilayah untuk menemui Kepala pengelola tetapi tidak pernah ada di tempat", jelas Hamdani.

Adapun Tabel pembayaran honor AS sebesar Rp 440.000,- yang masuk dalam daftar pembayaran yang diajukan ke Kementerian Pendidikan, itu ucapan Ahmad Sobur", terang AS.

"Saya tidak tahu tentang honor itu dan saya tidak pernah terima", ungkapnya.

Ketika awak media menunjukkan tabel honor yang diterima untuk anggaran yang sekarang sebesar Rp 440.000,- apakah diterima atau tidak. 
Lalu kata Serli, "tutor yang sudah tidak aktif namun namanya masih dicantumkan oleh pihak PKBM LPMD", Saya tidak menerima honor tersebut dan saya memang tidak mengajar dari tahun 2021 sampai saat ini, aneh Kenapa kok nama saya dicantumkan ya Saya takut ada apa-apa kepada diri saya karena berkaitan tentang masalah hukum ini pasti", ucapnya.

Ketika awak media menelusuri kembali seorang guru mapel yang berinisial( SN) dengan nomor induk kependudukan 3202 3156 0898 0005 yang ada dalam daftar pengajuan PKBM LPMD  tersebut di rumahnya, kata Serli kembali, Saya pernah mengajar matematika PKBM LPMD tersebut, Tetapi pada tahun 2020 setelah itu tidak pernah lagi dan pada saat saya mengajar Paket B dan paket C Itu disatu kelaskan pembelajarannya", beber SN.

FKWSB bekerjasama dan meminta tanggapan kepada ketua umum paguyuban Maung Sagara Sambodo Ngesti Waspodo yang juga sebagai pemerhati pendidikan melalui hubungan telepon selulernya dan meminta tanggapannya tentang hal tersebut, Kata Dodi panggilan akrabnya, Pendidikan non formal itu harus berjalan dengan sebagaimana mestinya sesuai sop dan tidak berlindung selalu dengan daring sedangkan tatap muka wajib bagi WB yang berusia 24 tahun ke bawah apalagi dibiayai oleh negara", ungkapnya.

"Tetapi kalau menyikapi tentang masalah ini karena menggunakan uang negara dan ditemukan adanya guru atau tutor yang fiktif sebaiknya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri warga belajarnya yang begitu banyak dan mungkin menerima bantuan hibah dari pemerintah bukan tahun ini saja dan pasti tahun-tahun sebelumnya dan berkaitan juga dengan data yang ada sekarang misalnya kalau berlindung dia sudah lulus minta data kelulusannya periksa sampel siswanya belajar dimana, Bagaimana sistem pembelajarannya, kita prihatin apabila masih ada lembaga yang tujuannya untuk mencerdaskan bangsa ini, Tetapi malah mempunyai tujuan lain", tegasnya. (D Martin)


Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA