Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Kasus Skandal Bantuan Hukum Desa yang melibatkan 85 Desa di Kabupaten Sukabumi, dimana beberapa bulan yang lalu sempat memenuhi riuhnya ruang publik pemberitaan online dan sempat menjadi tema obrolan warung kopi di masyarakat, kini tak terdengar lagi kabar", hal itu dicuatkan disalah satu media online.
Lebih lanjut yang tertuang di narasi cuatan media online tersebut mengatakan, "perkembangannya, apakah proses hukum terkait penyelidikan dugaan tindak pidana yang telah merugikan uang negara tersebut diproses atau tidak oleh penyidik Polres Sukabumi", ungkap cuatan media salah satu media online itu.
"Terakhir memang ada gugatan PTUN dari MP Law Firm terkait Surat Perintah Bupati kepada para kepala desa, yakni 85 desa yang telah melakukan pembayaran jasa hukum kepada MP Law Firm melalui Transfer menggunakan rekening kas desa masing-masing", katanya.
"Bupati Sukabumi telah memerintahkan agar 85 desa tersebut menarik kembali atau mengganti dan atau menyetorkan kembali uang ke kas desa masing-masing. Saya selaku ketua LBH DkR sekaligus sebagai praktisi hukum yang dulu pernah memberikan pandangan hukum beberapa kali di beberapa media online ingin menyampaikan rasa heran sekaligus mempertanyakan kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya penyidik polres Sukabumi, apakah ditindak lanjuti atau tidak Laporan Pengaduan dari HMI Cabang Sukabumi sebagai pengadu. Apakah penyidik menangguhkannya karena ada gugatan PTUN dari MP Law Firm", ucap LBH Damkar DKR tersebut.
Dengan adanya statemen yang dilontarkan oleh ketua LBH DKR melalui media online beberapa waktu lalu, Rd. Hadi Haryono Kartadisastra selaku Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) akhirnya angkat bicara, "Ketua atau pentolan LBH DKR ini, saya anggap sudah sangat berlebihan, pasalnya, beliau kan sudah melaporkan ke pihah Polres sukabumi atau diduga kepada APH yang lainnya, jadi gak usah seperti malaikat pencabut nyawa yang merasa dirinya hebat saja dalam bidang hukum", ungkap Rd.Hadi.
Lebih lanjut dikatakannya, "masalah inikan sudah di PTUN kan oleh Marpaung Law firm, yah sudah lah tunggu saja hasil dari pengadilan PTUN tersebut, Anda kan bukan APH, tidak bisa memutuskan, sekali lagi tunggu saja hasil dari Pengadilan PTUN tersebut, itu saja yang kita harapkan", tegas Hadi.
"Anda sebagi LBH tidak boleh mengatakan bahwa kegiatan pendampingan hukum untuk masyarakat ini, Anda nyatakan kasus, maaf karena bahasa kasus itu bukan bahasa anda Tapi bahasa aparat penegak hukum, itupun bagi seseorang yang sudah menjadi tersangka", pungkas Hadi. (D Martin)
Social Header