Breaking News

Ariyanda Ramadhan, Koordinator Gempa: Jangan Sampai Ada Pemindahan Suara Antar Caleg atau Antar Partai


Global-hukumindonesia.com, Aceh Tamiang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta agar melakukan pengawasan ketat dalam proses rekapitulasi suara DPR RI di daerah pemilihan Aceh II mengingat rawannya terjadinya pengaturan suara dan kecurangan yang menyebabkan proses demokrasi dicedrai dan suara masyarakat menjadi tak berarti.

"Kita mensinyalir beberapa modus operasi yang rawan terjadi di daerah pemilihan DPR-RI Aceh II diantaranya terkait kemungkinan adanya perpindahan suara badan antar caleg diinternal partai dan adanya potensi perpindahan suara antar partai. Bahkan adanya potensi kecurangan dengan pengaturan jumlah suara rusak dan jumlah suara sisa. Semua ini harus dikawal ketat oleh Bawaslu demi terwujudnya pemilu yang demokratis, jujur dan adil", ungkap koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (Gempa) Ariyanda Ramadhan, melalui Telp seluler WhatsAppnya menyampaikan kepada media global-hukumindonesia.com. Selasa (27/2/ 2024).

Ariyanda, juga menyebutkan "Demi terwujudnya proses pengawasan yang efektif, maka kita berharap pihak Bawaslu Provinsi Aceh juga turun memonitoring untuk mengawasi langsung kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota demi menghindari kemungkinan yang dapat merusak proses demokrasi. Jangan sampai ada pengaturan suara sisa ke caleg tertentu, jangan sampai ada pengaturan jumlah suara rusak, jangan sampai ada pemindahan suara di internal suatu partai dan jangan pula ada pemindahan suara antar partai karena itu dapat merugikan peserta pemilu dan para caleg bahkan merusak nilai keadilan dalam pelaksanaan pemilu. Jadi bawaslu harus benar-benar mengawasi dengan ketat, apalagi di dapil Aceh II hal tersebut, berpotensi sangat rawan terjadi", sebutnya.

Lanjut Ariyanda "Dalam proses rekapitulasi DA 1 bawaslu juga harus memastikan kembali bahwa, tidak ada perhitungan jumlah yang salah dan berpotensi penggelembungan suara yang menguntungkan kandidat tertentu, atau penjumlahan yang merugikan kandidat tertentu. Berharap, segala bentuk kecurangan yang baik itu yang tidak disengaja maupun bersifat tersistematis dan masih dapat diantisipasi agar tidak terjadi dengan memaksimalkan fungsi pengawasan secara jujur dan berkeadilan.

"Sebagaimana C1 yang beredar di media sosial terkait temuan-temuan adanya kesalahan penjumlahan serta indikasi-indikasi penambahan jumlah suara kepada partai tertentu ini juga harus dicermati dan diawasi dengan teliti. Apalagi fungsi dilakukan rekapitulasi tersebut, juga untuk sinkronisasi data agar perhitungan yang salah dalam rekapitulasi data C dapat diperbaiki pada rekapitulasi DA 1, Jadi, peran bawaslu sebagai pengawas sangat diperlukan maksimal, jangan sampai suara masyarakat tergadaikan.

"Hal ini, agar Bawaslu Provinsi Aceh menindaklanjuti terkait adanya informasi bahwa, mulai adanya persengkokolan dari antar calon dan calo yang sangat gencar di sejumlah daerah diantaranya Aceh Utara dan Aceh Timur. Walaupun belum ada laporan dan hanya sebatas pembicaraan dari mulut ke mulut di warung kopi, tapi hal ini juga harus diawasi agar dapat diantisapasi oleh Bawaslu agar jangan sampai terjadi. Karena begini, yang namanya kecurangan yang terstruktur dalam pesta demokrasi itu memang terkadang sulit untuk ditunjukkan wujudnya, seperti halnya kentut tercium aromanya, namun tak bisa ditunjukkan langsung wujudnya oleh masyarakat. Kalau Bawaslu tidak melakukan langkah kongkret untuk mengantisipasi hal-hal tersebut maka  suara rakyat pada 14 Februari 2024 lalu tak ada artinya.

Kita berharap, agar transparan kepada publik dalam hal tindak lanjut temuan-temuan di lapangan. Sukses atau tidak nya pelaksanaan pemilu kali ini di Aceh juga tak terlepas dari maksimal atau tidaknya kinerja bawaslu. Bawaslu tidak hanya sebatas menunggu laporan, namun juga lebih proaktif untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran yang dapat merusak nilai keadilan di dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Satu hal lagi yang perlu diingat oleh pelaksana dan pengawas pemilu bahwa ada aturan pidana dan DKPP yang menunggu, jika pihak pelaksana dan pengawas abaikan terhadap kewajiban dan tugasnya, apalagi membantu caleg tertentu melakukan kecurangan maupun pelanggaran pemilu", ungkap koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (GeMPA)
Ariyanda Ramadhan. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA