Breaking News

Untuk tutupi defisit APBD Sumsel sebaiknya Bangub dan pokir di pangkas habis


Global-hukumindonesia.com, Sumsel - Penjelasan Kaban. Bapenda bahwa capaian PAD secara keseluruhan tidak mencapai target seperti bagian cukai rokok, PAP dan pendapatan lain maka sebaiknya Pemprov Sumsel lakukan pemangkasan anggaran Bangub dan Pokir untuk tutupi defisit anggaran berjalan. Memenuhi kebutuhan pokok seperti Gaji, TPP dan biaya rutin serta dana bagi hasil daerah adalah bagian paling penting dalam struktur APBD Provinsi.

Penundaan proyek infrastruktur sebesar 50% pada APBD Induk dan penundaan Pokir serta pemotongan Bangub merupakan satu - satunya solusi agar kinerja pemerintahan tetap berjalan. Pergantian Kepala OPD yang terkesan belum mampu melaksanakan tugas pokok seperti Bapenda, Diknas dan OPD terkait pelaporan Dana Alokasi Khusus secepatnya di lakukan.

Kepala Bapeda agar di evaluasi khusus terkait defisit anggaran dan hubungannya dengan perencanaan belanja tak langsung. Penundaan Pokir dapat di laksanakan oleh OPD terkait tanpa harus berkoordinasi dengan DPRD walaupun Perda APBD telah ditetapkan.

Bangub yang selama ini terkesan bagi - bagi proyek terutama daerah penerima terbesar yaitu OKUT di pangkas hingga 70% untuk penyesuaian anggaran. Pj Gubernur selalu Dirjen Keuangan Kemendagri dan evaluator APBD Provinsi harus betul - betul tegas dalam melaksanakan tugas untuk perbaiki kinerja keuangan Pemprov yang terkesan amburadul.

Pergantian Kadiknas, Kaban Bapenda, Kepala BKD, Biro Organisasi, Biro Hukum dan Kepala Bapeda sebaiknya menjadi pertimbangan serius Pj Gubernur. Posisi strategis yang harusnya diisi oleh ASN profesional yang mengerti Tugas Pokok dan Pungsi. (Adel)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA