Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Polisi resort (Polres) Batanghari amankan RD (20thn) asal Kecamatan Pemayung pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur.
Kejadian tersebut berawal pada Hari Kamis, 30 November 2023 sekitar pukul 20:00 korban dan temanya berinisial "AH" menuju ke Desa Selat dengan tujuan ingin bertemu dengan rekannya "AH", dan menunggu di pelataran SDN 16 Selat, tak lama kemudian rekannya "AH" datang dan korban ditinggalkan di SD tersebut.
Selang 10 menit kemudian datang seorang laki-laki (pelaku) yang tidak dikenal oleh korban serta menanyakan korban anak mana,tak banyak basa basi tangan korban ditarik dan dibawa ke belakang SD oleh pelaku dan terjadilah pelecehan.
Dikatakan oleh kanit PPA Polres Batanghari, bahwa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak satu kali dibelakang SD tepatnya di dalam toilet sekolah tersebut, Jum’at, 12/01/2024.
“Sebab antara korban dan pelaku tidak saling mengenal, sempat ada perlawanan dari korban namun korban terlalu lemas untuk melawan pelaku”, Ujar Kanit PPA.
Lanjut Kanit, "pelaku melakukan aksi bejatnya dalam keadaan sadar dan terlanjur nafsu terhadap korban,pelaku diamankan di kota Jambi tepatnya di Kelurahan Talang Banjar, tim kami berkoordinasi dengan unit buser untuk melakukan penangkapan,
Untuk diketahui barang bukti yang diamankan ada sepotong kaos panjang putih, celana panjang biru dongker, satu buah tengok top putih dan celana dalam warna oranye dan pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan dapat dipidana 15 tahun penjara", pungkas Kanit. (Nd/Kdr)
Social Header