Breaking News

Paripurna Persetujuan DPRD Batang Hari Terhadap Pemindahan Tangan Barang Milik Daerah Dihadiri Bupati Fadhil


Global-hukumindonesia.com, Batang Hari - Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) menghadiri rapat Paripurna Perdana yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi. Senin,15/01/2025.

Adapun agenda rapat paripurna tersebut membahas terkait persetujuan DPRD Batanghari terhadap pemindah tanganan barang milik daerah (Hibah) tahun 2024.

Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Anita Yasmin itu juga di hadiri oleh Wakil Ketua M.Jaafar, Para Anggota DPRD setempat, Kepala OPD serta para tamu undangan lainnya.

Dalam kata sambutan-nya Bupati Batanghari menyampaikan"Bahwa dalam rangka pengelolaan aset milik daerah perlu tertib didalam pencatatan, pengamanan dan tertib pemanfaatan. Berdasarkan regulasi yang ada di Republik Indonesia ini yaitu perlu bukti kepemilikan atas tanah yakni penguasaan atas bidang fisik dan juga penguasaan administrasi kepemilikan.

" Hari ini kita lakukan proses administrasi atas kepemilikan, karena sebenarnya fisiknya sudah dikelola oleh kawan-kawan yang mendapatkan hibah.Dengan tertibnya pengelolaan aset tersebut, untuk kedepan semua bisa dimanfaatkan dengan baik, karena tujuannya bagaimana bisa di manfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Batanghari",Ucap Bupati.

Diakhir sambutannya MFA juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batang yang telah menyetujui pemindah tanganan barang milik daerah (Hibah)  tersebut. 

" Terimakasih kawan-kawan DPRD dan minta maaf apabila dalam proses pengelolaan administrasi pemindah tanganan ini ada hal yang kurang berkenan yang dilakukan oleh jajaran kami Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari",Katanya.

Berikut beberapa barang milik daerah yang di hibahkan diantaranya, tanah Polsek Bajubang seluas 7.150 meter persegi, tanah Polsek Batin XXIV seluas 7.200 meter persegi, tanah Polsek Pemayung seluas 2.500 meter persegi, dan tanah Polsek Maro Sebo Ulu seluas 1.540 meter persegi.

Kemudian hibah tanah kepada Kementerian Agama, yaitu tanah MAN 2 Batang Hari di Desa Suka Ramai Kecamatan Tembesi seluas 4.870 meter persegi dan tanah perluasan MAN 2 Batang Hari seluas 6.213 meter persegi.

Serta hibah tanah kepada Pengadilan Agama di Jalan Pramuka Kecamatan Muara Bulian seluas seluas 3.583 meter persegi. (Nd)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA