Breaking News

Khairul Anwar Kuasa Masyarakat Padang Lengkuas dan Team Datangi Kantor BPN Sumsel


Global-hukumindonesia.com, Palembang - Mewakili warga Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Khairul Anwar Kuasa Masyarakat Adat Padang Lengkuas bersama Team mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah Sumatera Selatan (Kanwil Sumsel), jalan Pom IX guna melakukan Audensi dengan perwakilan ATR/BPN Sumsel, Senin (18/12/2023).

Audensi tersebut merupakan lanjutan aksi yang di lakukan Khairul Anwar dan kawan-kawan beberapa hari yang lalu di Kantor ATR/BPN, terkait permasalahan tanah hak milik adat Desa Padang Lengkuas. Audensi sempat memanas karena tim kuasa hukum keberatan dengan apa yang disampaikan oleh Asisten I kabupaten Lahat yang diduga tidak sesuai dengan Fakta, dan terkesan mengada-ada

Saat diwawancarai awak media usai audensi, melalui Kabid Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sumsel, Yuliantini mengatakan, konflik ini sudah bertahun-tahun dan tidak ada penyelesaian karena menyangkut melibatkan banyak pihak sehingga penanganannya perlu melibatkan stekholder, Pengkab, BPN kantor pertanahan Kanwil BPN, pihak PT yang harus kita ajak duduk bersama. Karena tindak lanjutnya hanya sampai ke rapat dengan Pemda.

"Untuk meneliti ke lapangan itu banyak kendala, kita harus komunikasi dulu dengan pihak perusahaan untuk masuk ke wilayah hgu mereka karena ada aturannya. Langkah selanjut, kami akan bersurat dulu dengan BPN pusat, mohon petunjuk apa yang akan kami lakukan setelah itu," Ujarnya.

Ditempat yang sama, Khairul Anwar selaku Tim Kuasa Masyarakat Adat Padang Lengkuas menuturkan, Bahwa sampai hari ini BPN wilayah belum pernah melakukan apa yang telah diamanahkan oleh BPN RI, yang lebih miris lagi disini asisten 1 kabupaten Lahat diduga menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai fakta terkait kepemilikan tanah hak milik adat Desa Padang Lengkuas.

"Saya sebagai orang lahat malu, asisten saya seperti itu, ibarat pepatah "lain ditusuk, lain benanah". Seperti mendongeng yang berdasarkan nafsu bukan berdasarkan fakta ataupun data. Ini sangat konyol, dan sangat mencederai karena menghilangkan hak adat masyarakat," Tutur Khairul.

Khairul menjelaskan, Lahan yang diambil oleh perusahaan itu sekitar 900 hektar, tadi Ibu Yuliantini bahwa pihak BPN akan mencoba melakukan mediasi. Disini kita tegaskan bahwa kita tidak perlu di mediasi perusahaan karena masalah kita dengan BPN.

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ternyata dari tahun 2005 sampai 2006 PT. Artha Prigel tidak mempunyai hgu, tanpa hgu jadi bisa kita simpulkan itu ilegal. Kita akan tunggu hasil dari rapat internal yang akan dilakukan BPN, kita juga menunggu kesiapan mereka untuk memutuskan iya atau tidak dilakukan apa yang telah diamanahkan oleh BPN RI untuk dilakukan penelitian," Tandasnya.

Sementara itu, Sundan wijaya selaku Kuasa masyarakat adat desa padang Lengkuas menambahkan, Hasil audensi hari ini, kami akan menunggu jawaban kongkrit atas surat tahun 2008 dan 2013 karena surat-surat itu tidak ada kejelasan, kami minta di jawab bahwa itu belum pernah ditindak lanjuti tapi ketika memang sudah ditindaklanjuti perintah untuk melakukan penelitian baik fisik maupun yuridis belum pernah dilakukan, sampaikan, karena itu yang akan menjadi dasar kami untuk menentukan langkah selanjutnya Kementrian ATR/BPR RI.

"Kami sampaikan, bahwa hal ini memang permasalahan menggantung karena memang tidak pernah ditindaklanjuti. Tadi dijelaskan Kanta lahat Plt, persoalan ini bukan tidak ditindaklanjuti tapi kami tidak mempunyai keberanian untuk melakukan penelitian baik fisik maupun yuridis di area PT. Artha Prigel, walaupun tanpa dasar yang bersangkutan mengatakan kalau kami coba-coba untuk melakukan, ancamannya pidana," Ungkapnya.

Lanjutnya, Ini menjadi tanda tanya besar kenapa BPR RI untuk memerintahkan hal yang di khawatirkan oleh BPN lahat maupun wilayah, sedangkan aturan tidak ada yang melarang pihak BPN melakukan penelitian ketika ada laporan masyarakat apalagi itu hak arealnya hgu.

"Kami berharap hari ini jawaban yang di pinta satu minggu kedepan, untuk mereka jawab terkait dengan 2 surat tadi itu yang akan kami jadikan dasar untuk melanjutkan ini ke ATR/BPR RI Kementerian untuk menyampaikan bahwa BPN lahat dan BPN wilayah tidak mampu untuk menangani konflik lahan di desa Padang lengkuas kabupaten lahat," Bebernya.

Menurutnya, Selama ini kendalanya tidak pernah ditindaklanjuti karena apa yang disampaikan masyarakat secara laporan tertulis baik itu ke BPN RI, Kemensesneg itu tidak pernah dilakukan sesuai perintah yang diamanatkan pusat yakni penelitian fisik maupun yuridis tidak pernah dilakukan.

"Padahal penelitian itulah yang nantinya menyimpulkan apakah ada perampasan lahan, apakah hgu yang diterbitkan seusai atau tidak sesuai berdasarkan ketentuan yang berlaku", Pungkasnya. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA