Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Polres Batanghari berhasil mengamankan satu orang peria yang telah melaksanakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Mentilingan tepatnya di RT,11, Dusun Johor, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi pada Rabu yang lalu. (10/1/2024).
Saat pres release Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, SIK., menjelaskan, bahwa pelaku yang berinisial "HN" dia seorang petani berusia 40 Tahun dan dia memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Batanghari.
"Dan Alhamdulillah dari sekian lama menjadi TO kami dari pihak aparat kepolisian, "HN" berhasil kami amankan (tangkap), kemudian kami lakukan penggeledahan terhadap pelaku, saat pengeledahan pelaku membawa tas selempang berwarna coklat yang berisikan barang bukti 102 paket sudah di plastik yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,64 gram,
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dia membeli narkoba jenis sabu-sabu tersebut ada dijaringannya yang berada di daerah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi", ungkap Bambang Purwanto. (Jum'at, 12/01/2024)
"Pelaku membeli barang tersebut pria yang berinisial "IN" sebanyak tiga kali, dan "IN" pada saat ini juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) para aparat kepolisian. "HN" terakhir sekali membeli barang tersebut di "IN" sebanyak satu kantong seharga Rp.8.500.000 rupiah dan diecer dengan harga Rp.200.000 hingga 150.000 rupiah per paket dan pelaku pun mendapatkan keuntungan sebesar Rp 12.500.000,-,
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pindana penjara seumur hidup atau pindana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun", tutup Kapolres Batanghari. (Nd/kdr)
Social Header