Global-hukumindonesia.com, Bogor - Efri Darlin M. Dachi, S.E., S.H., & Dellianus Sarumaha, S.H., dari Law Firm EDMD & Partner Selaku kuasa Hukum PT. Rariqa Rasya Rezky (PO Kalebas Trans) mendapingi kliennya di Mapolda Jawa barat untuk melaporkan peristiwa dugaan pidana perampasan dan pencurian.
Kejadian tersebut menurut Dachi pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 dini hari sekitar pukul 02:30 Wib di pool PO Kalebas yang terletak di Jalan Raya Bubulak, Bogor Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dimana pool bus tersebut didatangi oleh 6 orang yang diantaranya 1 Orang yang berinisial "M" Mengaku sebagai anggota Polsek Bogor Barat,dan 1 Orang yang berinisial S mengaku sebagai anggota Koramil Bogor Barat, dari ke 6 orang tersebut mengaku diperintahkan oleh Bapak TCS untuk mengambil 1 Unit mobil bus karoseri adiputra.
Efri Darlin M. Dachi Menjelaskan kronologis peristiwa saat itu, Bahwa ada yang mengaku sebagai anggota Polisi Bogor Barat yang berinisial M tersebut menyampaikan kepada Asep Saepul kepala Pool PO Kalebas yang berjaga pada malam itu, Bahwa ada 1 Unit mobil bus karoseri adi putro dengan nopol K-7819-OD warna orange terkait masalah Pidana dimana ada pihak yang mengaku sebagai pemilik sah telah membeli dengan harga Rp.750.000.000 dan memegang BPKB yang berinisial TCS.
Penasehat Hukum Efri Darlin M. Dachi, S.H., & Dellianus Sarumaha, SH., yang mendapingi klien nya di mapolda jawa barat, Dachi Menjelaskan, "Namun oleh Pihak PO Kelebas monolak permintaan pengambilan unit tersebut dan menjelaskan bahwa Unit mobil bus karoseri adi putro dengan Nopol K-7819-OD warna orange, Pihaknya telah membeli dari pengusahan Mobil Bus yaitu IHSANUDDIN IRSYAD sebesar Rp. 2.350.000.000 (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah)", terang Dachi.
Lebih lanjut dikatakannya, "dan telah membayar lunas pada tanggal 06 April 2023, lalu telah menerima Unit Mobil Bus Karoseri Adiputro dengan Nomor Polisi : K 7819 OD tersebut beserta Kunci dan STNK sejak April 2023 dan sudah dioperasikan hingga awal Januari 2024 ini, namun Dokumen pembelian dan BPKB Belum diserahkan oleh Bapak IHSANUDDIN IRSYAD selaku penjual karena sedang dalam proses BBN", beber Dachi.
Bahwa kemudian pihak TCS yang mengaku telah membeli dan menguasai BPKB tersebut, terus memaksa dan disertai ancaman,dan tuduhan kepada PO Kalebas dengan menuduh sebagai penadah hasil curian serta melakukan intimidasi.
Juga penghadangan oleh 12-16 Orang dari Tim TCS kepada Asep Kepala Pool dan Security serta 2 Kru Po Kalebas yang berusaha mencoba menghentikan TCS dan kawan kawan untuk mengambil Unit Mobil Bus Milik PO Kalebas itu.
"Hingga terang Dachi perdebatan pun terjadi dan tidak ada titik temu, lalu kemudian Polisi yang berinisial M meminta agar kunci dan stnk di serahkan untuk di amankan di Polsek Bogor Barat dan akan diberikan tanda terima penyerahan kepada PO Kalebas", jelasnya lagi.
Lalu meminta agar Bapak Asep datang menyusul kekantor Polsek Bogor Barat untuk mengambil Tanda Terima Penyerahan, namun di tengah perjalanan menuju Polsek Bogor Barat, bapak asep dihubungin oleh yang mengaku Anggota Polsek Bogor Barat yang berinisial M tersebut dan menyatakan bahwa Pihak TCS menyerbu Kantor Polsek Bogor Barat dan memaksa agar kunci dan stnk diserakan kepada mereka, sehingga meimnta bapak asep agar kembali ke Pool dan bertemu disana", Ucap Dachi.
"Kemudian bapak asep tiba dipool dan disusul kedatangan yang mengaku Anggota Polsek Bogor Barat yang berinisial M tersebut beserta belasan gerombolan Tim dari TCS, lalu oleh mengaku Anggota Polsek Bogor Barat yang berinisial M tersebut", ungkapnya.
"Kunci dan STNK yang sebelumnya diserahkan kepadanya, tiba-tiba meletaknnya dibagasi belakang Bus yang sedang terbuka dan tidak menyerahkan ketangan Bapak Asep, dan seketika itu juga Kunci dan STNK direbut oleh Pak TCS dkk dan lalu membawa kabur 1 Unit mobil bus karoseri adi putro dengan nopol K-7819-OD warna orange", pungkasnya.
Atas kejadian tersebut Kuasa Hukum PO Kalebas EFRI DARLIN M. DACHI, S.E,. S.H.,. dan DELLINUS SARUMAHA, S.H. Dari Law Firm EDMD & PARTNERS Telah melaporakan Dugaan Tindak Pidana tersebut di Polda Jawa Barat Pada Hari Senin 08 Januari 2024. Kuasa Hukum Berharap Penyidik Segera Menangkap Para Pelaku dan Mengungkap Motif Perampasan dan Pencurian Unit Bus Milik PT. Rasiqa Rasya Rezki atau PO Kalebas Tersebut yanga terjadi pada selasa dini hari 2 Januari 2024..(Hadi)
Social Header