Breaking News

Apel Perdana, Kapolres Bangka: Tingkatkan Disiplin, Laksanakan Tugas Sesuai Dengan Tupoksi, Jaga Netralitas Pemilu 2024 dan Hindari Pelanggaran


Global-hukumindonesia.com, Sungailiat - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.I.K., S.H., M.I.K., pimpin Apel perdana.Bertempat dilapangan Apel Polres Bangka, Selasa (9/1/2024). 

Pelaksanaan Apel pagi Tersebut juga dihadiri Waka Polres Bangka Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K., Pejabat Utama Polres Bangka, Perwira Polres bangka dan Kapolsek Jajaran serta Pesonel Asn Polres Bangka.

Dalam kesempatan Apel tersebut Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., menekankan Tingkatkan disiplin dalam pelaksanaan tugas,  bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok fungsi masing - masing serta berikan Penampilan terbaik yaitu Penampilan perorangan, Penampilan Satuan dan Penampilan Operasional.

" Disiplin dalam waktu terutama saat apel jangan sampai terlambat, laksanakan tugas pokok fungsi masing - masing jangan ada iri iri serta beri penampilan terbaik baik perseorangan, kesatuan dan operasional", ujar AKBP Toni Sarjaka.

Selain itu terkait AKBP Toni Sarjaka juga menekankan selalu jaga Netralitas sebagai personel Polri, laksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Mabes Polri atau Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Bagi personel Polres Bangka tetap jaga Netralitas dalam tahapan menjelang pemilihan Umum (Pemilu) 2024", ujar AKBP Toni Sarjaka.

Diakhir penekanan Kapolres Bangka juga mengatakan personel Polres Bangka hindari Pelanggaran yang dilakukan secara berulang - ulang terlebih hingga tindakan kriminal atau Narkoba.

"Kepada rekan-rekan (Personel Polres Bangka) semua laksanakan tugas dengan baik jangan ada pelanggaran karena rekan-rekan semua tahu apabila ada pelanggaran ada konsekuensinya dan berdampak  merugikan baik itu untuk kesatuan maupun pribadi serta keluarga rekan-rekan", tutup Kapolres Bangka. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA