Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Pendirian klinik pratama "CHICAKU" yang beroperasi 24 jam diduga secara ADMINISTRASI belum mengantongi ijin.
Klinik Chicaku yang beralamat di Jl. Raya Cidahu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang sudah membuka praktek kurang lebih sepuluh tahun.
Adapun secara kontek hukum dalam aturan, baik dari Kemenkes maupun Pemda kabupaten sukabumi berdasarkan perda melalui Dinas kesehatan kabupaten sukabumi, jika membuka praktek harus mempunyai izin, adapun izin tersebut harus diajukan dengan syarat sebagai berikut:
Surat Permohon kepada kepala Dinas Kesehatan bermetrai 10.000.
Fotocopy Akta Notaris Pendiri Usaha (Yayasan/PT/CV/Koperasi) untuk Klinik Pratama Rawat Inap/Rawat Jalan.
NIB (Nomor Izin Berusaha) dan KLBI (Klasifikasi baku lapangan Usaha Indonesia)
Setoran Pajak Pemda
Surat Pernyataan Pengelolaan air Limbah Bermetrai 10.000
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelola Sampah Medis dengan Pihak Ke-3 bila tidak mempunyai sarana Pengelolaan Sendiri
Surat Rekomndasi dari kepala UPTD Puskesmas Setempat.
Untuk SDM-nya, Data-data yang harus dilengkapi, seperti:
Fotocopy KTP
Fotocopy NPWP
Pas Photo Berwarna 3×4 (3 Lembar)
Fotocopy Kartu Vaksin
Profil Klinik
Daftar Ketenagaan
Daftar Struktur Organisasi yang disahkan Pimpinan
Daftar Peralatan Medis, Penunjang medis dan Non Medis
Daftar Obat
Daftar Sarana dan Prasarana
Data Kepegawaian Dokter Penanggung Jawab
Fotocopy STR
Fotocopy SIPD
Fotocopy Ijazah
Surat Keterangan Tidak Keberatan dari atasan langsung
Surat Pernyataan Bermetrai 10.000.
1) Sanggup Menjadi Dokter Penanggung Jawab
2) Sanggup Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku.
Data Tenaga Pelaksana Harian
Fotocopy Ijazah, STR, dan SIP (Dokter, Perawat, Bidan, Apoteker, Fisioterapi dll).
Surat Keterangan Tidak Keberatan Dari Atasan Langsung (Bagi PNS).
Standar Operating Procedure.
Ada satu contoh beberapa tahun yang lalu, ada Salah Seorang pria kelahiran Lhokseumawe, Aceh Utara berinisia "SY" (44thn) ditangkap Satuan Narkoba Polres Majalengka. Ia diduga membuka klinik kesehatan dan praktek sebagai dokter tanpa izin.
Kapolres Majalengka AKBP Suyudi Ario Seto melalui Kasat Narkoba AKP Susilo mengatakan, "SY ditangkap berdasarkan laporan warga. Warga curiga dan resah dengan dibukanya klinik kesehatan milik "SY" di Desa Sukadana, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Setelah diselidiki, ternyata klinik milik "SY" tersebut tidak berizin. Demikian dengan praktik yang dilakukan "SY" juga tak mengantongi izin", bebernya.
Lanjut Kapolres Majalengka, "Dia baru tiga bulan buka praktik di Desa Sukadana, Kecamatan Argapura. Di daerah tersebut dia mengontrak, modus operandi yang dilakukan "SY" adalah berpura-pura menjadi dokter,
Atas perbuatannya, "SY" dianggap melanggar pasal 196 dan 198 Undang-undang RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar", kata Susilo.
"Selain itu, SY juga dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 Undang-undang RI No 29/2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan dan denda Rp 150 juta,
Ia mengobati sejumlah pasien yang datang ke kliniknya layaknya seorang dokter. Selain mengamankan "SY", Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat kesehatan yang kerap digunakan "SY" dalam praktek mengobati pasien", pungkas Kapolres Majalengka.
Untuk Klinik Chicaku ini diduga belum memiliki surat ijin prakteknya. Saat ingin dikonfirmasi pihak klinik chicaku sulit ditemui. (Hadi/FKWSB)
Social Header