Global-hukumindonesia.com, Aceh Tamiang - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin pukul 09.00 Wib, serahkan SK remisi khusus Hari Natal Tahun 2023 terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kelimantan Selatan. Senin (25/12/2023).
Pada kegiatan pelaksanaan penyerahan SK tersebut, di hadiri Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalimantan Selatan, Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin beserta jajaranya.
Berlangsungnya kegiatan, pembacaan surat keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pemberian Remisi khusus Natal Tahun 2023.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., secara simbolis lakukan penyerahan SK Remisi khusus Natal kepada perwakilan Warga binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin
Diujung kegiatan Kadivpas Drs. Said Mahdar, Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM terkait pelaksanaan Hari Natal dan Penyerahan SK Remisi Natal Tahun 2023.
Hal tersebut, Kepala Devisi Pemasyarakatan Kaliman Selatan Drs. Said Mahdar, melalui WhatsAppnya menyampaikan kepada media global-hukumindonesia.com bahwa "Pemberian Remisi khusus Hari Natal terhadap WBP khususnya beragama Nasrani pada Lapas Kelas IIA Banjarmasin, sangat apresiasi tentang toleransi, dan bersyukur atas berkah Natal, serta tetap menjalankan ketaatan beribadah sebagai wujud rasa terima kasih umat beragama.
"Pemberian remisi Hari Natal, merupakan bentuk penghargaan, juga sebagai dorongan untuk terus bermotivasi para WBP dalam menjalani masa pidananya dengan semangat serta meningkatkan rasa kepatuhan terhadap aturan yang berlaku", tutur Kadivpas. (Ls)
Social Header