Global-hukumimdonesia.com, Sukabumi - Korp bhayangkara Polres Sukabumi mengungkapkan adanya dugaan kasus Tipikor di perusahaaan di ranah plat merah Kabupaten Sukabumi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede disela-sela kegiatan press realese Polres Sukabumi, di Gedung Pujasera Primkopol Palabuhanratu, Jum'at (29/12/2023) tadi siang.
Menurut Kapolres, tersangka Tipikor segera akan dikoordinasikan, dan ditingkatkan, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dalam rangka rangkaian penuntutan.
"Kasus penyalahgunaan wewenang terkait Pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi atau PDATE (sekarang Perumda ATE-red) Kabupaten Sukabumi", jelas Maruly.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, "bahwa sementara yang dilengkapi oleh penyidik adalah 3 tersangka", bebernya.
Sementara itu menurut Maruly, "kerugian negara diperkirakan kurang lebih satu miliar rupiah sekian, dan pengembangan dan segala kemungkinan nanti akan ada", pungkas Kapolres yang akrab dengan para media ini. (HADI/FKWSB)
Social Header