Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN) gelar perkara Law Firm Marpaung & Partner Melawan Bupati Sukabumi Sangat menghebohkan publik secara Nasional.
Pasalnya, Gugatan perkara tata usaha negara yang diajukan oleh Firma Marpaung dan rekan terhadap Bupati Sukabumi Drs. Marwan Hamami pada tanggal 30 November 2023 yang lalu
Telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan tata usaha negara Bandung, Nomor dengan Nomor Register :146/G/2023/PTUN.BDG.telah digelar sejak 7 Desember 2023 dengan acara perbaikan Gugatan.
Gelar acara sidang tersebut dilakukan Secara tertutup, demikian juga persidangan tanggal pada 14 Desember dan tanggal 21 Desember 2023 yang lalu dilaksanakan.
Selanjutnya sidang dengan acara pembacaan gugatan melalui E.Court Mahkamah Agung R.I pada tanggal 28 Desember 2023, hal tersebut diungkapkan H.R Irianto Marpaung, S.H., kepada awak media awak media di kantornya yang beralamat Perum Genting Puri, Blok G2, nomor 11, Baros, Kota Sukabumi, Kamis (28/12/2023).
Lebih lanjut dikatakan mantan jaksa ini bahwa dirinya menggugat Bupati Sukabumi ke PTUN Bandung, pasalnya terkait surat perintah Bupati Nomor 7 00.1.2.2/ 7964/ inspektorat/2023, tanggal 29 September 2023, yang isinya bahwa kegiatan pendampingan hukum untuk masyarakat katagori miskin, termajinalkan, difabel, diberhentikan.
Serta dalam surat perintah Bupati ini memerintahkan Kepada kepala desa yang isinya, "Menghentikan pembayaran dan pelaksanaan kegiatan bantuan hukum yang tidak sesuai dengan prosedur",terang Marpaung dengan nada tegas.
B. Membatalkan MOU dengan penyedia jasa konsultan hukum Law Firm Marpaung, S.H dan rekan atas kegiatan bantuan hukum;
C. Mengembalikan kerugian negara/desa dengan rincian sebagaimana terlampir;
Jumlah keseluruhannya 85 desa yang tercantum di dalam surat keputusan tersebut.
Di sisi lain ada 11 Desa yang sudah membayar kepada Firma hukum tersebut tetapi tidak dimasukkan ke dalam hasil lhp Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi,dan tidak ada di dalam surat perintah Bupati Sukabumi.
Padahal lhp tersebut pada saat dipertanyakan majelis hakim kepada kuasa hukum Bupati dijawabnya sudah final.ungkapnya.
Masih kata Marpaung, "saya tidak mengerti kenapa yang 11 Desa tersebut tidak dimasukkan oleh Inspektorat ke dalam lhp pemeriksaan kalau memang pemeriksaan tersebut sudah final, Ada apa inspektorat ini, kemudian yang 11 Desa itu statusnya apa persoalannya sama jangan sampai nanti ada diskriminasi", bebernya.
Dirinya juga mengatakan kepada awak media, "bahwa dalam gugatannya tersebut terhadap surat Bupati Sukabumi diduga terdapat perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik lembaganya yg dipublikasikan melalui media sosial", pungkas mantan jaksa senior ini. (Hadi/FKWSB)
Social Header