Global-hukumindonesia com, Sarolangun - Setelah diberitakan terkait dugaan indisipliner salah seorang oknum Guru inisial "S" yang saat ini bertugas di SMPN 1 Sarolangun, kejadian serupa juga ditemukan di SDN 55/VII Batin Pengambang, bahkan bisa dikatakan lebih karena diketahui jika oknum Guru inisial "SML" sudah 2 tahun tidak pernah hadir/mangkir dari tugasnya.
Dikutip dari media Detik Radar com terbit (Kamis, 12/10/2023) dengan judul "Miris, oknum Guru PNS SDN 55/VII Tidak Mengajar Selama 2 Tahun, pihak Diknas Kab. Sarolangun kecolongan?...", sebagaimana konfirmasi media tersebut, Ngatimin, S.Pd., kepala sekolah SDN 55/VII Bhatin Pengambang kecamatan Batang Asai membenarkan jika guru bersangkutan yang sudah berstatus PNS tersebut benar-benar telah melalaikan tugasnya selama kurang lebih 2 Tahun.
"Saat ini guru yang bersangkutan sedang mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan, terhitung dari bulan september sampai bulan nopember 2023. dan mengenai pelaksanaan tugas di bulan-bulan sebelum mendapatkan cuti melahirkan, yang bersangkutan memang benar telah melalaikan tugasnya sebagai tenaga pendidik di SD Negeri 55/VII ini selama kurang lebih 2 tahun. Saya sebagai Kepala sekolah telah beberapa kali memberi teguran, baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak di tanggapi oleh yang bersangkutan.
"Laporan ke Kantor Diknas Kabupaten sarolangun pun sudah saya sampaikan, namun amat disayangkan jika hingga sampai hari ini tidak ada tindakan ataupun sangsi dari mereka (Diknas Kab. Sarolangun-red)", papar Ngatimin.
"Sejujurnya saya sangat kecewa dan prihatin atas prilaku dari oknum bersangkutan dan saya malu kepada guru-guru yang lain, yang selalu aktif mengajar. Seolah-olah saya telah melakukan pembiaran atas semua ini. Saya berharap laporan saya ke Diknas Kabupaten Sarolangun ditanggapi dan ada tindak lanjut dari laporan saya tersebut", keluhnya.
Menangapi permasalahan tersebut Plt Sekda kabupaten Sarolangun, Dedi Hendri saat diwawancarai beberapa awak media, mengatakan," hal ini tentu akan menjadi perhatian kami, nanti pihak dinas terkait akan segera kita panggil dan dimintai keterangan atas kebenaran informasi/berita tersebut, jika informasi itu benar apa saja upaya-upaya yang telah mereka lakukan dan sudah sejauh apa. tapi terkait permasalahan oknum Guru inisial (S) yang katanya sudah sampai keinspektorat, saya belum mendengar atau mendapatkan laporannya, apalagi kalau terkait dugaan pelanggaran kode etik dan TPPU. "jelasnya
"Terhadap persoalan gaji yang telah dibayarkan, itu nanti dulu yang jelas pihak dinas terkait akan kita panggil, kita juga ingin tahu persoalannya secara utuh, baru kemudian kita lihat pelanggarannya seperti apa, jika terbukti tentu akan kita lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku mulai dari sangsi ringan, sedang hingga sangsi berat tergantung kesalahannya. namun dalam penindakan unsur pembinaan lebih ditonjolkan, selanjutnya tidak menutup kemungkinan akan ada evaluasi kedinas terkait", ujarnya.
"PNS itu pembinaannya berjenjang, kita ingin kepercayaan masyarakat kepada PNS, karena itu tuntutan-tuntutan seperti ini jelas akan kita perhatikan, sehingga kinerja mereka dilapangan bisa berjalan dengan maksimal", tutup Plt Sekda kabupaten Sarolangun.
Terkait dugaaan indisipliner para oknum guru tersebut, ketegasan PJ Bupati sarolangun dan pihak dinas terkait sangatlah dinantikan, terutama mengevaluasi kinerja bidang PMPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Sarolangun. karena sejatinya PNS yang melakukan tindakan indisipliner diberi sangsi (PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 11 ayat 2 huruf d angka 4, pasal 15 ayat 2). namun kenyataannya dalam persoalan ini yang dilakukan oleh pihak Dinas P&K kabupaten Sarolangun diduga justru sebaliknya. (As'78)
.....Bersambung.....



Social Header