Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Dugaan adanya pelanggaran oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batanghari, Propin Jambi, berinisial "NF" yang meminta sejumlah uang terhadap rekanan belum jelas ujung pangkalnya.Pasalnya, terhadap dugaan tersebut Bupati Batanghari belum juga menonaktifkan ASN berinisial "NF" tersebut.
Usman Yusuf sebagai Ketua LSM Kompihtal mengatakan "bahwa berdasarkan pemberitaan sebagian media di Batanghari terhadap oknum tersebut belum ada tanda-tanda "NF" ini di non aktifkan dan juga di proses secara hukum yang berlaku,
Persoalan peristiwa oknum pejabat Pemkab Batanghari berinisial "NF" meminta sejumlah uang ini belum di gubris oleh Bupati Batanghari. Padahal pemberitaan yang disajikan oleh beberapa media online selama ini menjadi tolak ukur kesuksesan Bupati dalam memimpin Batanghari ini", Ucap Usman Yusuf.
Tambah Usman "kami sebagai sosial kontrol dan mewakili sebagian masyarakat di Batanghari justru sampai hari ini masih bertanya-tanya apa cerita pejabat Berinisial "NF" ini, apakah sudah di proses apa belum, sudah sejau ini masih membisu. Coba kita lihat banyaknya komentar di medsos terkait pemberitaan media online di Batanghari. Bagaimana cerita perkembangan informasi"NF". Apakah belum di nonaktifkan dari jabatannya dan apakah sudah diproses hukum apa belum dan apatindakan dari pemkab", Katanya.
Usman juga menjelaskan "Belum lama ini pihaknya sudah menyurati Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB RI, Ketua KPK, Kejagung RI, Kepala BKN Sumbagsel dan Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, terkait soal perjabat berinisial NF ini. Ya, hal tersebut sudah kita laporkan dan saat ini diantara surat yang kita kirim, Ombusman perwakilan Jambi sudah membalas surat laporan tersebut,
Berdasarkan balasan surat Ombusman Perwakilan Jambi, nomor T/ 0096/ PV.03-06/ 011554.2023/ VI/ 2023, tertanggal 26 Juli 2023, bahwa secara tertulis pihak Ombusman sudah memberitahu dari surat laporannya dengan nomor 011554.2023 terkait laporan dugaan Pelanggaran ASN tertanggal 21 Juni 2023 lalu,
Ombusman juga mengucapkan terima kasih kepada kita menginformasikan dugaan Pelanggaran ASN ini dan Ombusman juga meminta kepada kita konsultasi ke kantor Ombusman kembali", Terang Usman Yusup.
Untuk diketahui pernah diberitakan sebelumnya bahwa Sekda Batanghari akan meminta petunjuk Bupati Batanghari soal oknum pejabat berisial "NF". Dimana, terkait oknum pejabat ini diduga mengambil uang kepada seorang rekanan berinial "MD" yang sempat terbit di media online beberapa waktu lalu.
"Sekali lagi, terkait adanya oknum Kepala Dinas atau pejabat berinisial"NF" yang mengambil terlebih dahulu uang rekanan dengan menjanjikan Paket Proyek di Dinas tersebut, kita akan minta dorongan dan petunjuk dari Bupati terlebih", Sebut M Azan, ketika ditemui rekan media diruang kerjanya. (Kdr/Nd/Team)



Social Header