Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Dengan adanya statemen yang dilontarkan Marpaung, SH., melalui media seputar jagat yang bahwasannya tulisan wartawan global hukum, dirinya (Marpaung) menyatakan hoax.
Dengan adanya hal itu, Rd. Hadi Haryono beserta jajaran pengacaranya akan menempuh jalur hukum.
Karena media nasional global hukum tidak menerima dengan apa yang di ucapkan oleh Marpaung.
Sebelum kami (Red) menempuh jalur somasi ke dewan pers atau kepolisian, karena lontaran kata kata Marpaung yang tertuang di media seputar jagat sangat merugikan kepada global hukum, wartawannya juga, dan terhadap organisasi forum komunitas wartawan sukabumi bersatu.
Menurut Rd. Hadi (Selasa, 27/6/2023) mengatakan "kami kasih waktu 2x24 jam untuk bertabayun dengan global hukum dan FKWSB, tetapi kalau tidak kami akan menempuh jalur hukum, karena ucapan Marpaung wajib dipertanggung jawabkan", ketus Hadi dengan nada kesal. (D Martin)



Social Header