Global-hukumIndonesia.com, Sarolangun - Beredar dan viral unggahan yang mengatakan, adanya perselingkuhan antara perempuan yang berstatus istri orang dengan seorang pria yang berlokasi di box tali air desa, pulau pandan, yang disertai dengan unggahan foto screenshoot chat WhatsApp antara 'W' dengan perempuan yang diduga pelaku perselingkuhan di media sosial oleh pemilik akun Facebook Win Candra warga desa muara limun.
Postingan tersebut tentu membuat resah dan menjadi tanda tanya besar dikalangan masyarakat, terutama bagi masyarakat desa Pulau pandan, terkait siapa wanita yang masih berstatus istri orang dan disebut sebagai pelaku perselingkuhan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah desa Pulau pandan telah memanggil 'W' pemilik akun FaceBook Win Candra secara empat mata untuk dimintai keterangan terkait kebenaran postingannya dan siapa pelaku perselingkuhan yang ia maksud, namun saat ditanyai oleh Kepala Desa Pulau Pandan 'W' tidak dapat bisa membuktikan dan terkesan menutup - nutupi siapa wanita/pelaku perselingkuhan tersebut.
Tak mendapatkan jawaban dari 'W', Pemerintah Desa Pulau pandan selanjutnya kembali mengundang beliau agar hadir dalam musyawarah adat untuk menemukan titik terang terkait postingan tersebut yang dilaksanakan di kantor desa pada Hari Kamis, 11 Mei 2023, dihadiri oleh Kades Pulau pandan beserta perangkat, Ketua lembaga adat desa pulau pandan Abdul muluk, perwakilan Pemdes muara limun yakni Sekdes dan Kadus Muara limun, 'W' pemilik akun FB win candra, tokoh masyarakat serta pihak kepolisian Polsek limun.
Namun musyawarah adat juga tidak membuahkan hasil alias tidak menemukan titik terang siapa wanita yang diduga pelaku perselingkuhan yang dimaksud oleh 'W' pada postingan yang ia unggah di FB, karena dalam musyawarah tersebut 'W' terkesan menutup - nutupi dengan bersikukuh mengatakan tidak kenal dengan pelaku perselingkuhan tersebut, namun ia mengakui postingan tersebut benar - benar diunggah olehnya.
Berdasarkan postingan yang ia unggah di medsos fb beberapa hari lalu yang menyertakan screenshoot chat wa antara 'W' dengan perempuan yang diduga pelaku perselingkuhan, Pemerintah desa pulau pandan dan lembaga adat tentunya menilai bahwa keterangan yang sampaikan oleh 'W' dalam musyawarah tersebut sangatlah janggal dan seakan akan tidak kooperatif, karena nomor wa perempuan yang diduga pelaku perselingkuhan dan sempat chating dengannya sudah tidak ada, bahkan aplikasi WhatsApp dihapus, miliknya juga sudah dihapus.
Tak mendapatkan hasil atau tak menemui titik terang dalam musyawarah adat, Pemerintah desa Pulau pandan secara resmi laporkan 'W' pemilik akun Win candra ke Polsek limun untuk diproses secara hukum, sebab 'W' selama di musyawarah adat dinilai kurang kooperatif dan tidak bisa membuktikan terkait postingan yang di unggahnya sehingga dianggap telah menyebar berita bohong yang sangat meresahkan masyarakat.
Kepala desa Pulau pandan Jhon Jasmin mengatakan "karena ia tidak bisa membuktikan siapa pelaku perselingkuhan yang diunggah/postingnya di media sosial Facebook, tidak kooperatif dan terkesan menutup - nutupi serta dianggap telah menyebarkan berita bohong, sehingga sudah meresahkan bagi masyarakat khususnya masyarakat desa Pulau pandan, karena itu saya selaku kepala desa Pulau pandan secara resmi telah melaporkan 'W' ke Polsek Limun agar diproses secara hukum", jelas Jhon Jasmin.
Sementara itu Kapolsek limun AKP Adi Prayitno mengatakan "benar, kami telah menerima laporan dari kepala desa pulau pandan, perihal permasalahan postingan dimedia sosial Face book yang meresahkan masyarakat, tentunya akan kita tindaklanjuti secepatnya dan akan segera memanggil terlapor 'W' untuk dimintai keterangan", ungkapnya. (As)



Social Header