Breaking News

PT AJC/PT SAS Beli Lahan Bukan Dengan Pemiliknya, Timbul Konflik Berkepanjangan


Global-hukumindonesia.com, Sarolangun - PT Anugerah Jambi Coal (PT AJC)/PT SAS Perusahaan yang Bergerak di bidang Pertambangan Batu bara site Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun,Provinsi Jambi diduga melakukan membeli lahan bukan dengan pemiliknya sehingga menimbulkan konflik yang hingga saat ini belum terselesaikan.

Kejadian berawal saat Sapen Aprizal menjual kebun karet yang terletak di km 17 Simpang Pico Desa Lubuk Napal kepada H Riduan (alm) beberapa tahun lalu, saat itu Sapen terpaksa menjual kebun karet kepada H. Riduan (alm) karena waktu itu Sapen terlilit hutang dengan H. Riduan (alm), pada waktu itu H. Riduan selalu menagih, waktu itu H. Riduan mengatakan agar saya menjual tanah tersebut kepadanya untuk melunasi hutang saya dan ditambah dengan sejumlah uang, pada saat itu dengan terpaksa saya menandatangani surat jual beli tanah tersebut dengan H. Riduan agar hutang saya dapat lunas, kata Sapen yang dirilis melalui surat penyataan di atas meterai pada tanggal 4 Mei 2023, yang disaksikan dua orang saksi yaitu Abdullah Roid dan Haris Munandar.

Sapen pun mengakui bahwa tanah yang di jual seluas 20 hektar adalah milik ibu Nurkolbi, isteri kedua dari ayah kandungnya, Sapen menjual Tanah tersebut tanpa diketahui oleh ibu Nurkolbi.

Dan tanah tersebut di jual lagi oleh H. Riduan (alm) kepada Said yang merupakan Pihak dari perusahaan PT SAS/ PT AJC.

Dan konflik lahan tersebut saat ini telah dikuasakan oleh ibu Nurkolbi kepada Sukiman Ketua Umum LSM SP3LH dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : 105/SK/LSM-SP3LH/V/2022 pada tanggal 5 Mei 2022.

Saat dikonfirmasi Senin (15/5/2023) dikediamannya Sukiman mengatakan "bahwa LSM SP3LH telah mengirim Somasi kepada pihak perusahaan PT AJC Pada tanggal 14 juli 2022 degan nomor surat 105A/LSM-SP3LH/Vll/2022, Surat Somasi tersebut ditembuskan kepada Bapak  Gubernur Jambi, Bapak Kapolda Jambi, Bapak Danrem Jambi, Bapak Bupati Sarolangun, Bapak Bupati Sarolangun, Bapak ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Bapak Kapolres Sarolangun, Bapak Camat Pauh, Bapak Kapolsek Pauh, Bapak Danramil Pauh untuk membantu Nurkolbi dalam hal penyelesaian permasalahan yang dialaminya yaitu tentang penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT AJC", bebernya.

Sukiman menjelaskan "bahwa berdasarkan KUHPerdata pasal 1320 jual beli yang dilakukan oleh Sapen kepada H Riduan alm batal demi hukum atau di anggap tidak ada, dikerenakan transaksi jual beli tersebut dilakukan bukan dengan pemilik Tanah sesungguhnya,

Para saksi saksi batas tanah dan juga pihak pihak lain telah juga memenuhi permintaan kehutanan provinsi Jambi untuk memberikan keterangan dalam permasalah ini, dan belum juga ada kesimpulan titik terang penyelesaian permasalahan, selain itu tim kehutanan provinsi Jambi, Polda Jambi, Polres Sarolangun juga telah melakukan Cek Lokasi di Tanah Nurkolbi namun belum juga ada titik terang penyelesaian permasalahannya", ungkap Sukiman.

Sambung Sukiman "telah juga dilakukan beberapa kali diadakan pertemuan di aula kantor bupati sarolangun tentang permasalahan ini namun belum juga ada titik terang penyelesaian permasalahan dan pertemuan terakhir disepakati untuk melakukan pengukuran ulang masing masing pihak yang bermasalah dimana Pengukuran dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sarolangun, dan sampai saat ini belum juga dilakukan Pengukuran,

Bahwa LSM SP3LH telah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sarolangun untuk melakukan pengukuran tanah tersebut sesuai yang telah disepakati pada pertemuan terakhir di Aula Kantor Bupati Sarolangun, Nomor : 106E/LSM SP3-LH/X/2022. Perihal Permohonan Jadwal pengukuran tanggal 27 Oktober 2022, Namun sampai saat ini belum juga dilakukan pengukuran,

Dan Kasus Penyerobotan Tanah miliki Nurkolbi telah dilaporkan oleh anaknya Abdullah Roid ke pihak Polres Sarolangun pada tanggal 12 Oktober 2022, dan hingga sekarang belum juga terselesaikan", ungkap Sukiman.

Untuk diketahui LSM SP3LH juga menerima Kuasa Khusus dari Sugiono dengan Nomor Surat Kuasa khusus :106SK/LSM-SP3LH/X/2022 yang dibuat pada tanggal 12 Oktober 2022, untuk dan atas nama Sugiono bin Jutomo, dan Surat Kuasa khusus Nomor: 107/SK/LSM-SP3LH/Xll/2022 yang di buat pada tanggal 3 Desember 2022 Surat Kuasa khusus An. Tasripah dan Muhammad Junaidi. (Andra)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA