Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jabar memberikan bantuan ke seluruh desa di seluruh provinsi Jawa Barat,guna pembangunan infrastruktur. Bantuan keuangan operasional untuk meningkatkan kinerja aparatur, khususnya ditingkat desa dan kelurahan.
Dengan begitu, aparat desa dan kelurahan mampu mendukung pelayanan prima pada masyarakat dan peningkatan kualitas infrastruktur, terutama di tingkat desa dan kelurahan sebagai lini terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan, juga demi menopang pembangunan dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sementara itu, pemberian bantuan keuangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 978/kep.891-BPMPD/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang bantuan keuangan untuk operasional peningkatan kinerja aparatur pemerintah desa dan pemerintah kelurahan.
Seperti yang dirasakan pemerintahan Desa Sampora Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, saat ini melalui anggaran dari provinsi jabar tahun Anggaran 2023 tersebut sedang melaksanakan pembangunan perehaban kantor Desa.
Disamping itu, dari Anggaran Dana Desa (DD) tahap dua Tahun Anggaran 2023 dialokasikan guna pembangunan jalan lingkungan.
Kepala Desa Sampora Ahmad Gojali (Jum'at, 5/5/2023) di ruang kerjanya mengatakan "kami sangat berterima kasih dengan adanya bantuan dari gubernur maupun dari Dana Desa,hal itu tentunya sangat membantu demi pembangunan infrastruktur dalam menopang kemajuan didesa,dan masyarakat kami", ujar kades yang baru menjabat satu tahun ini. (Hadi)
Social Header