Breaking News

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka Berhasil Ringkus 5 Pelaku Tindak Pidana Narkoba


Global-hukumindonesia.com, Sungailiat Bangka - Sat Narkoba Polres Bangka dalam memberantas tindak pidana penyalagunaan narkoba berhasil menangkap 5 orang pelaku tindak pidana Narkotika dalam 1 hari, dengan barang bukti Shabu seberat 53,76 gram dan 9 butir ekstasi atau 3,79 gram, Kamis (02/03/2023).

"Alhamdulillah kita dalam 1 hari berhasil menangkap 5 orang pelaku tindak pidana pengedar narkoba di 3 TKP yang berbeda", ujar Kasat Narkoba Polres Bangka.

Penangkapan yang pertama terhadap AB alias Bedil (38 tahun) bersama pelaku FA alias Opet (24 tahun) di pondok Pelabuhan Jagal Kecamatan Belinyu. Penangkapan yang ke Dua terhadap pelaku Tan alias Kapok (24 tahun) bersama Gus alias Wawan (26 tahun) di Jalan Adidas Kecamatan Belinyu. Penangkapan yang ke Tiga terhadap pelaku Mah alias Komar (39 tahun) di Jalan Berok Kecamatan Belunyu, Kabupaten Bangka.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., menerangkan dengan adanya penangkapan pelaku tindak pidana pengedar narkoba ini semua berkat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba

"Berbekal dari informasi masyarakat tersebut Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap pelaku AB alias Bedil dan FA alias Opet di pondok Pelabuhan Jagal Kecamatan Belinyu dengan barang bukti Shabu seberat 21,73 gram dan 9 butir ekstasi 3,79 gram",  terang Iptu Deni Wahyudi.

Selanjutnya Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka bergerak kembali dan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengedar narkoba TAN alias Kopok bersama GUS alias Wawan di Jalan Adidas Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka berikut barang bukti Shabu seberat 10,27 gram.

Menjelang pagi hari Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap pelaku bernama MAH alias Komar di Jalan Berok Kecamatan Belinyu berikut barang bukti shabu seberat 21,76 gram.

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos, atas perbuatannya pelaku-pelaku yang telah melakukan tindak pidana pengedaran barang haram Narkoba MAH alias Komar atas perbuatannya patut diduga melanggar : Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba", Jelas Kasat Narkoba Polres Bangka. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA