Breaking News

Sanksi Bagi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Seperti yang kita ketahui bersama dana BOS yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingan orang tua/wali murid, kini banyak menjadi perbincangan. 

Salah satu perbincangan yang selalu naik ke permukaan adalah tentang penyalahgunaan dana BOS yang masih saja memberatkan para orang tua/wali, dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), uang pembangunan sekolah, dan lain lain.

Adakah sanksi bagi sekolah atau pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi dana BOS tersebut.

Adapun sangsi pada pihak sekolah negeri maupun swasta juga dapat dikenakan sanksi ,seandainya adanya penyelewengan dana bos yang di lakukan oleh oknum sekolah.
 
Program Bantuan Operasional Sekolah (“BOS”) yang dimulai sejak bulan Juli 2005 telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas. 
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. 

Demikian aturan pemerintah. Tentang juklak dan juknis pada program Bantuan Operasional yang suda diantur  oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,tersebut.

Adapun  penggunaan dana BOS secara rinci mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis.

Dan penggunaan, juga Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2022 (“Permendikbud 76/2014”).

Sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014, secara khusus program BOS bertujuan untuk:

1.    Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;

2.    Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;

3.    Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Ini juga dipertegas dalam sasaran program BOS, yakni semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

Ini artinya, jika ada penyelewenangan dana BOS yang dilakukan oleh pihak dari sekolah swasta, maka pihak yang bersangkutan juga dikenakan sanksi. Dengan kata lain, aturan petunjuk teknis penggunaan dana BOS ini tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri saja, tetapi juga berlaku bagi sekolah swasta.

Adakah sanksi bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi dana BOS tersebut.

Masih mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi, sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:

1.    Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

2.    Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

3.    Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.

4.    Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan


Terkait dengan poin ke-3 di atas yang merupakan salah satu bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan dana BOS, yakni penerapan proses hukum, dapat kita lihat contoh kasusnya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Nomor 11/Pid/TPK/2013/PT.TK. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa merupakan seorang kepala sekolah di suatu sekolah dasar. Ia menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran program BOS kepada Guru Tenaga Honor serta dalam pengadaan buku-buku penunjang dan buku pelajaran di sekolah dasar tersebut. 

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penyaluran program BOS. Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti atas apa yang ia korupsi sebesar Rp.60.840.800 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama jangka waktu satu tahun, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
 
Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dasar hukum:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknkis. (Rd. Hadi Haryono)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA