Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hutan Alam Lestari (HAL) yang berada di Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi sampai saat ini diduga sudah kangkangi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari M. Amin Z, yang didampingi oleh Husin mantan manager PT. HAL kepada beberapa awak media saat coffee morning di warung Amok, Muara Bulian. Senin, 12/09/2022.
Menurut Amin, Semenjak Tahun 2016 Perusahaan Perkebunan PT. HAL telah membuka usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Pemayung.
Namun sejauh ini kami belum mengetahui seberapa luasan perkebunan mereka, setahu saya belum ada laporan tentang itu kepada kita.
"Belakangan ini baru kita ketahui Perusahaan Perkebunan PT. HAL tersebut tidak memfasilitasi pembangunan kebun plasma dan ini sudah jelas mengangkangi undang-undang nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan", ucap Amin.
Amin menyebutkan, Ketentuan pada Pasal 58 ayat (1) yang berbunyi, Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari: a. area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau b. areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.
Pada ayat (2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan rain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
"Tidak hanya itu, bahkan PT. HAL sejak tahun 2019 tidak membayar PBB untuk perkebunan dan pabrik. Untuk itu saya dari Komisi II meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Batanghari untuk eksis menindak lanjuti persoalan PT. HAL dan kami dari Komisi II akan mendampingi Jika akar permasalahan ini tidak selesai maka Pemkab didampingi aparat hukum untuk menindaklanjuti", tegas Amin.
Ditempat yang sama Husein mantan Manager PT. HAL membenarkan jika PT. HAL tersebut belum membangun kebun plasma untuk masyarakat. Ketentuan dari UU no 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) wajib membangun 20% untuk plasma dari luasan HGU yang dimiliki, kecuali perusahaan memiliki mitra, misal Koperasi atau KUD.
"Sementara untuk PT. HAL ini tidak ada bermitra baik itu Koperasinya maupun KUD, sedangkan sampai dengan saat ini PT. HAL memiliki HGU sekitar 750 hektar, artinya perusahaan wajib mengeluarkan kebun plasma 20% yakni seluas 150 hektar untuk masyarakat", Jelas Husin. (Kadir/N/Tim)



Social Header