Breaking News

Dana Bos di SMKN 4 Garut TA.2020 Wajib Dipertanyakan Kejaksaan Tinggi Jabar


Global-hukumindonesia.com, Garut - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Garut Jawa Barat menjadi sorotan publik maupun dari kalangan kontrol sosial, Pasalnya Sekolah SMKN 4 yang Beralamat di Jalan Raya Karangpawitan, Kecamatan Karangpawitan, No. 122, Garut, Provinsi Jawa Barat ini Diduga Melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun ajaran 2020 yang lalu.

Dugaan korupsi ini dilakukan oleh oknum Kepsek dengan total kerugian negara sebesar Rp. 3.022.720.000,-.

Dari informasi yang didapat awak media mencoba untuk menggali lebih lanjut dengan meminta konfirmasi adanya dugaan dana BOS yang dikorup pada Rabu (14/09/2022) Pukul 12:39 Wib, namun disayangkan kepala sekolah SMKN 4 Garut ini tidak ada di kantornya karena beliau sedang melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci Mekkah.

Menurut salah satu wakilnya Yopi yang menerima kehadiran awak media menjelaskan kalau untuk saat ini Kepsek Kami sedang melakukan umroh paling nanti akan saya sampaikan langsung Kepada beliau", terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Yopi "inshaa Allah minggu depan beliau sudah balik dari umrohnya, sehingga bisa untuk bertanya dan klarifikasi langsung terhadap pertanyaan yang disampaikan barusan", ucapnya.

Anggaran Bos, tahun ajaran 2020 yang disalurkan setiap triwulan (tahap 1 sebesar 20%, tahap 2 40%, tahap 3 20%, dan tahap 4 20%. Dari mulai triwulan pertama anggaran yang didapati senilai Rp. 867.360.000,-, Triwulan ke dua Rp. 115.6480.000,-, dan Triwulan ke tiga Rp. 998.880.000,-.

Sementara itu, pemerhati pendidikan RD. Hadi mengutuk keras adanya dugaan dana BOS yang tidak disalurkan bahkan diduga korup, "kami di sini hanya mempertanyakan terkait anggaran dan memastikan dana tersebut tepat sasaran, juga dipergunakan sebagaimana mestinya bukan dijadikan ajang manfaat untuk meraup keuntungan Semata", kata Hadi.

Di sisi lain tim awak media menerangkan "bahwa kami hanya menjalankan tugas sebagai awak media yang tugasnya sesuai dengan fungsinya yaitu kontrol sosial sesuai undang-undang 1999. Undang-undang Pers", terang salah satu awak media.

Kalau dikaji sesuai dengan tata kelola pencatatan penata usahaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan pada tahun 2020, yang diatur melalui Permendagri, dimana yang pertama, Permendagri Nomor 24 tahun 2020 tentang pengelolaan dana BOS pada Pemda, Serta Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD.

Adapun aturan tersebut sekarang berubah dengan penyaluran langsung ke rekening sekolah tidak seperti dulu berdasarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perubahan alur distribusi ini bertujuan untuk meningkatkan efek aktivitas pemanfaatan dana BOS oleh sekolah maupun proses penyaluran yang lebih cepat. 

"Saya bisa ngambil kesimpulan bahwa dana yang diterima tersebut Seolah dana siluman yang tak jelas dipergunakannya, jikalau benar melakukan korupsi dana bantuan Operasional Sekolah (Bos) tersebut maka kami akan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke (kejari) Kantor Kejaksaan Negeri Garut atau Kejaksaan tinggi Provinsi Jabar", tegas Rd.Hadi. (redaksimghijabar@gmail.com)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA