Global-hukumindonesia.com, Aceh Tamiang - Para pendidik beserta Santri yayasan pondok Pesantren Darul Mukhlisin pukul 14.00 Wib, adakan kegiatan Ikrar Deklarasi menolak paham radikalisme, bertempat Mesjid Pesantren Darul Mukhlisin Kampung (Desa-red) Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Jum'at (05//08/2022).
Dalam hal tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.I.K., melalui Kapolsek Karang Baru Iptu Suripto, menyebutkan "Adapun isi dari Deklarasi yang disampaikan oleh para Pendidik dan para Santri bahwa "Kami masyarakat para dewan guru dan para Santri Darul Mukhlisin Kampung Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang menolak keras radikalisme terorisme dan aliran sesat yang dapat memecah belah persatuan Bangsa dan stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)", jelasnya Kapolsek.
"Pada kegiatan Ikrar Deklarasi diikuti dan dihadiri kurang lebih 200 Orang yang sebagian besar berasal dari seluruh Dewan guru juga para pendidik dan para santri serta sebagian Masyarakat kampung Tanjung Karang", ungkap Iptu Suripto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Cabdin Aceh Tamiang Bakhtiar, S.pd.,Mpd. Kepaka Kemenag Fadhli, S.Ag. Sekertaris Badan Dayah. Ketua Komisi A MPU Aceh Tamiang H. Sulaiaman. Camat Karang Baru Fakhrurazi Syamsuyar, S.STP. Danramil Karang Baru diwakili Pelda Mulyadi. Kapolsek Karang Baru Iptu Suripto. Ketua yayasan Darul Mukhlisin Mustaqiem, .Spd. Datok penghulu Kampung Tanjung Karang Ahmad Dalawi. Para dewan Guru atau pengajar Yayasan DM. Para Santri yayasan DM, dan masyarakat Kampung Tanjung karang. (Leli S)



Social Header