Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Larangan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.Akan tetapi lain halnya dengan Anggota BPD Desa Terusan, Kecamatan Muara Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.
Yang mana salah satu anggota BPD Desa Terusan yang berinisial "HP" tersebut sekarang menjabat 2 pekerjaan yang pertama sebagai Angota BPD dan juga bekerja di Dinas perumahan, Kawasan Pemukiman (Perkim).
Terkait informasi yang didapat Awak media ini langsung konfirmasi kepada kades Desa Terusan Iknak dan beliau pun mengatakan "Kalau untuk surat pengunduran dirinya saya juga kurang tau, tapi pernah saya bilang ke dia, coba tanya dahulu ke pihak PMD supaya jangan salah, untuk ke masuk ke kantor itu, dia tidak ada tapi kalau soal gaji bulan kemarin masih ada,
Seharusnya surat pengunduran diri si "HP" itu langsung ke bupati, tembusan PMD, Kecamatan dan juga ke Desa yang intinya sesuailah dengan perbup nya, namun sampai saat ini di pihak Desa belum ada tembusan sama sekali", kata Kades.
Sementara itu Kabid pengawasan Perkim yang sering dipanggil Si OM mengatakan "Memang si "HP" menjadi anak buah saya.Tapi dia dak, idak lagi kerja di BPD, pada saat ditanya adakah surat pengunduran dirinya dipihak perkim Si OM tak ada jawaban.
Semetara itu Camat Sebo Ilir M. Amin saat ditanya oleh media ini, adakah soal surat tembusan dari anggota BPD si "HP" kepada Camat, Amin mengatakan "Kami belum menerima surat pengunduran diri dari si "HP" sampai saat ini", ucapnya.
Pada kesempatan itu pula awak media ini langsung menghubungi ketua Forum BPD Batanghari (Rabu, 23/08/2022) yaitu M. Sobri dan mempertanyakan persoalan tersebut, M. Sobri pun mengatakan "Menunjuk Surat Saudara Nomor PM.05.01/353-DPMD/2022 tanggal 16 Februari 2022, hal Permohonan arahan terkait anggota BPD dari Unsur ASN/TNI, POLRI dan atau pegawai BUMN/BUMD yang intinya mempertanyakan apakah unsur ASN/TNI/POLRI dan atau pegawai BUMN/BUMD bisa menjadi anggota BPD, dan apakah ASN/TNI/POLRI dan atau pegawai BUMN/BUMD berhak menerima tunjangan sebagai anggota BPD, maka diminta agar Saudara mempedomani penjelasan sebagai berikut:
"(1) Pasal 26 huruf e. f, h dan i Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa menjelaskan bahwa anggota BPD dilarang: a) Merangkap jabatan sebagai kepala Desa dan perangkat Desa,dan seterusnya.( 2) Selanjutnya berdasarkan Pasal 57 Ayat (1), (2), (3). (4) menyebutkan bahwa: e Tunjangan kedudukan anggota BPD sebagai mana dimaksud dalam Pasa! 56 eyat (3) Permendagrl Nomor 110 Tahun 2016 diberikan berdesarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD dan seterusnya.(3) Berdasarkan penjelasan uraiyan diatas maka anggota BPD dapat menjabat sebagai ASN/TNI/POLRI dan atau pegawai BUMN/BUMD dengan catatan mendapatkan persetujuan dari pembina kepegawasan di instansi masing-masing. Selanjutnya anggota BPD dan unsur ASN/TNUPOLRI dan atau pegawai BUMN/BUMD juga berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja anggota BPD", kata Sobri.
Tambahnya "Pada prinsipnya merujuk ke Surat diatas dan keputusan Menteri Dalam Negri,Driktur Jendaral Bina Pemerintahan Desa yaitu Bapak Dr. Yusharto Yuntoyungo, M.Pd., pada poin 3. Sesuai dengan regulasi yang ada, yang perlu dipertegas pembina sebagai mana poin 3 diatas, kalau semua sudah ada artinya tidak masalah.Untuk lebih lanjut koordinasi sama PMD", tulis Sobri.
Sampai Terbitnya berita ini Plt PMD Kabupaten Batanghari Sopian belum bisa untuk dikonfirmasi dikarenakan beliau masih ada kegiatan luar kota. (AY/N/Tim)
Social Header