Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari kembali mengeluarkan surat teguran penerapan sanksi administratif kepada salah satu perusahaan diwilayah setempa.Kali ini surat tersebut diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang Plywood (triplek) di Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.
Adapun surat penerapan sanksi tersebut berdasarkan nomor 210/DLH/2022 tentang penerapan sanksi administratif terguran tertulis kepada PT. Sabda Kreasi.
Kepada media ini pelaksana tugas kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Batanghari Zamzami mengatakan "bahwa pihaknya telah melakukan teguran secara tertulis kepada PT. Sabda Kreasi tersebut,ada beberapa item pihak PT yang harus mereka lengkapi.Kita sudah memberikan teguran secara tertulis dan telah dikirimkan oleh bagian tata lingkungan (Taling) ke PT Sabda Kreasi,
Sejak dikeluarkannya surat teguran tersebut pihaknya hanya memberikan batas waktu beberapa minggu saja kepada yang bersangkutan guna untuk melengkapi sesuai yang tertera pada surat tersebut.Apabila mereka pihak PT tidak melengkapinya maka kami kembali akan mengeluarkan surat peringatan kedua kepada PT. Sabda Kreasi", kata Zamzami.
Dijelaskan Zamzami "Adapun pelanggaran atau ketidaktaatan yang dilakukan oleh PT Sabda Kreasi yakni:(1)pihak PT tersebut belum memiliki sertifikasi penggung jawab dan operator TPS B3 sesuai BNSP.
(2)Pihak PT Sabda Kreasi sudah menyampaikan RKL-RPL semester I tahun 2021 akan tetapi sistematiknya belum sesuai.
(3)Pihak PT. Sabda Kreasi Belum memiliki izin kerjasama dengan pihak pengangkutan limbah B3 berdasarkan Permen nomor 06 tahun 2021.(4)Pihak PT.Sabda Kreasi belum memenuhi ketentuan teknis pengambilan sampel emisi pada boiler, dan belum melakukan pemantauan lingkungan.
(5) PT.Sabda Kreasi juga belum mempunyai tenaga lingkungan yang bersertifikasi untuk penanggung jawab dan oprasional, pengemdalian pencemaran udara serta pengendalian pencemaran air limbah", bebernya.
Masih kata pria berdarah minang tersebut menjelaskan, Apabila dalam peringatan kami tidak diindahkan oleh pihak PT, maka pihaknya kami dari Dinas Lingkungan hidup(DLH) juga akan lebih serius lagi untuk menindak sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan instruksi Bapak Bupati dalam hal kenyamanan dalam berinvestasi, maka kita juga meminta kepada perusahaan untuk taat aturan, kita juga tidak buat-buat aturan karena aturannya sudah tertulis", ucap Zamzami. (Kd/ND/tim)



Social Header