Global-hukumindonesia.com, Sungailiat - Kabar penggelapan bijih timah hasil produksi milik Mitra Kerja PT Timah Tbk yang menambang di Daerah Usaha (DU) 1548, perairan Muara Tengkorak, Lingkungan Nelayan 2, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, disanggah oleh Pengawas Ponton Isap Produksi (PIP) PT Timah Tbk wilayah Singailiat, Rusmito.
Dalam wawancara Sabtu (27/11/2021) siang, Rusmito didampingi Kabid PAM UPLB PT Timah Tbk Mayor (Purn) Muhammad Sahudi, Rusmito menyangkal tuduhan kalau perusahaan mitra kerja PT Timah Tbk yang beroperasi di DU 1548 telah menjual bijih timah hasil produksi PIP ke pihak selain PT Timah Tbk.
Dirinya (Rusmito - red) berkata kalau rumor yang menyudutkan pihaknya itu merupakan fitnah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.
"Berita itu tidak mendasar. Fitnah. Kerena kita dari pengawas dan tim Satpam juga setiap hari mengawasi. Apalagi konflik [sosial] disana itu tinggi, pak," ungkap Rusmito kepada wartawan media ini.
Ia menambahkan, kehadiran aparat keamanan di lokasi justru mengawasi aset perusahaan yang kerap dijarah oleh oknum warga dalam bentuk cantingan bijih timah maupun penambangan ilegal, seperti menggunakan perahu yang telah dimodifikasi menjadi alat tambang inkonfensional (TI).
"Disana sebelum pengawasan diperketat, produksi kita itu banyak dijarah oleh oknum masyarakat. Terus kita koordinasi dengan aparat penegak hukum," ujar Rusmito.
Rusmito menegaskan sampai hari ini pihak CV Timah Indo Nagari (TIN) selaku mitra kerja yang beroperasi di perairan Muara Tengkorak selalu bekerja sesuai prosedur dan aturan PT Timah Tbk.
"CV Timah Indo Nagari (TIN) itu bekerja sesuai dengan RK dan aturan perusahaan. Terus kita awasi sampai sore selesai bekerja, bijih timahnya langsung dikirim ke Pos ya," papar Rusmito.
Sementara itu, mengenai postingan Facebook oleh akun Sam Rego yang mengatakan adanya penangkapan terhadap pihak CV Timah Indo Nagari (TIN) lantaran menggelapkan bijih timah hasil produksi, dibantah juga oleh Rusmito.
"Postingan itu Hoax. Fitnah. Tidak benar ada penangkapan. Kegiatan itu memang murni dari kami selaku pengawas produksi. Karena airnya surut, kapal mitra (CV TIN - red) tidak bisa keluar-masuk, jadi menggunakan pompong kita untuk mengawal produksi sampai ke Pos PAM Jelitik," jelas Rusmito mencaritakan kronologi kejadian sebenarnya.
Saat ini, pihak CV TIN, kata Rusmito, telah melaporkan akun Facebook Sam Rego ke Polres Bangka atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebarluaskan berita bohong yang dilakukannya.
Sedangkan atas tuduhan terhadap dirinya yang dianggap bersekongkol dengan pihak mitra kerja perusahaan, Rusmito berencana akan membawa hal ini ke ranah hukum.
"Saya akan minta arahan pimpinan karena ini sudah mencemarkan nama baik. Saya akan upayakan pelaporan ke penegak hukum. Tapi saya akan koordinasikan dulu ke pimpinan dan kuasa hukum PT Timah Tbk, yaa," tegasnya.
Diketahui saat ini ada dua mitra kerja PT Timah Tbk yang bekerja di Perairan Muara Tengkorak, yaitu CV Timah Indo Nagari (TIN) dan CV Bangka Globalindo Industri (BGI).
Dijelaskan Rusminto, untuk CV Tin sendiri mendapat jatah kuota 8 unit PIP, dan CV BGI berkisar 5 unit Ponton Isap Produksi (PIP).
"CV Bangka Globalindo 5 unit, dan CV TIN 8. Cuma CV TIN sudah ajukan penambahan 15 unit [PIP]. Berkasnya sudah masuk ke kita juga", tutup Rusmito. (Ali Rachmansyah)



Social Header