Breaking News

Water Boom Batanghari Terbengkalai, APBD Rp. 23.000.000.000,- Sia-sia

Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Dalam rangka mendukung visi dan misi Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Menteri Badan Usaha milik Negara(BUMN) demi mempercepat pembangunan dan pemulihan pertumbuhan ekonomi Negara secara global. Berdasarkan data dan informasi yang didapat oleh media Global-hukumindonesia.com di wilayah Kabupaten Batanghari Propinsi Jambi dan berdasarkan adanya pemberitaan diberbagai media cetak maupun media elektronik. Pada tahun 2012 telah terjadi adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pembangunan objek wisata Waterboom.

Seperti yang dikatakan aktivis Batanghari Mahyudin yaitu "pada tahun 2012 wahana waterboom dikerjakan oleh pihak ketiga sebagai pelaksana PT. Waskita Karya yang salah satu anak perusahan milik BUMN dan pada tahun 2011 pemerintah Kabupaten Batanghari melakukan rencana pembangunan objek wisata di wilayah kota, dengan berdasarkan perencanaan awal pembangunan waterboom tersebut menelan anggaran dana kurang lebih 23 milyar rupiah yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Batanghari,

Namun didalam pelaksaan pekerjaan diduga gambar kerja tidak sesuai dengan gambar perencana awal dan juga diduga telah terjadi pengurangan fisik pada beberapa item pekerjaan tersebut, sedangkan dalam anggaran biaya tidak mengalami perubahan angka, disini kuat adanya dugaan telah terjadi kerugian negara didalam pelaksanaan pembangunan waterboom tersebut", ucap Mahyudin.

Lanjut Mahyudin "seharusnya, 1) Pembangunan waterboom tersebut harus melalui study kelayakan, hal ini harus dibuktikan dengan perjanjian nomor 642/108/kontrak/DPU-CK/2011 pada tanggal 25 November 2011 dan masa kontrak selama satu bulan, dengan nilai kontrak Rp. 435.545.00,- yang dikerjakan oleh PT. Multi Gama Konsultan. Sedangkan untuk study kelayakan baru dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2012 dengan surat perjanjian nomor 028/01/Kantor/Bappeda/2012, untuk masa kontrak selama dua puluh lima hari kalender dengan nilai kontrak sebesar Rp. 49.780.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Teknisia Plan dan studi kelayakan dibuat diduga asal jadi saja dan juga diduga tidak sesuai dengan kondisi Kabupaten Batanghari yang sebenarnya.

2) Pemenang lelang diduga sudah diarahkan kepada salah satu perusahaan, hal ini dibuktikan dengan jadwal lelang yang sangat singkat, dimana proses lelang dilaksanakan pada tanggal 02 April 2012, sedangkan penetapan calon pemenang lelang tanggal 03 April 2012 dan pengumuman pemenang lelang tanggal 04 April 2012 yang dimenangkan oleh salah satu anak perusahaan BUMN yaitu PT. Waskita Karya, sesuai dengan surat perjanjian kerja nomor 640/55/kontak/CK-PU/2012 pada tanggal 19 April 2012 dengan masah kontrak selama delapan bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 23.000.000.000,-.

3) Untuk perubahan gambar, dimana PT. Waskita Karya sebagai pelaksana diduga telah melakukan perubahan gambar yang sudah dibuat oleh PT. Multi Gama Konsultan yang sebagai konsultan perencana dan pada gambar perubahan tersebut diduga telah terjadi pengurangan Volume dan pengurangan item pekerjaan.

4) Didalam perencanaan anggaran biaya pembangunan Water Boom, diduga kuat terjadi Mark Up dana pada beberapa item pekerjaan, antara lain: (1) Pekerjaan persiapan dengan rencana biaya Rp.4.000.000.000,-. (2) Pekerjaan landskap dengan rencana biaya Rp. 4.179.942.700.89,-. (3) Pekerjaan struktur utama dan pelataran dengan rencana biaya sebesar Rp. 4.000.000.000,-. Jadi, gambar kerja yang dibuat oleh konsultan pekerja itu tidak diteken oleh PPTK-nya pada waktu itu ada pak Nelson. Sementara gambar yang dibuat oleh PT. Waskita Karya itu sudah ditanda tangani oleh PPTK-nya pada waktu itu pak Awaludin, kita lihat saja nanti Waterboom tersebut akan menjadi Bom waktu bagi mereka", terang Mahyudin.

Sementara itu awak media ini lakukan konfirmasi kepada A. Somat, ST., yang pada saat itu beliau menjabat sebagai Kabid Cipta Karya PU Kabupaten Batanghari mengatakan "dengan secara fisik barang itu sudah selesai seratus persen dan itu dibuktikan dengan hasil audit BPK RI, cuma berita acaranya saya tidak ingat, memang kemarin ada temuan fisik tapi sudah diselesaikan juga pada saat itu dan saya rasa kalau terkait fisik inshaa Allah tidak ada masalah. Tinggal lagi tentang kemamfaatan, itukan dibidang aset, dibidang aset lah tau tentang kemamfaatannya, ya kalau soal kontrak benarlah 32 milyar rupiah, tapikan belum potong pajak, yang mengerjakan PT. Waskita Karya,

Pada tahun 2012 itu kalau tidak salah di bulan Nopember akhir itu sudah di audit BPK, mereka sudah turun dan dibuktikan degan bukti setoran karena memang ada temuan pada waktu itu yang nilainya saya juga lupa berapa tapi tanggal penyetorannya ada tanggal 25 April 2013, itu memang ada beberapa item dan juga sudah serah terima kebagian aset namun berita acara semuanya entah dimana, maklumlah barang ini sudah lama. Mangkanya dari fisik tidak ada permasalahan dan mangkanya sampai hari ini berapa banyak laporan dan pengaduan orang tidak ada masalah, ya, karena kamikan sudah sesuai dengan prosedur dan water boom inikan terbengkalai tapi sudah dimamfaatkan selama tiga (3) tahun, berartikan sempat beroperasi juga tiga tahun, sehabis itu baru mangkrak dan berartikan tinggal lagi pemeliharaan ataupun pemamfaatan dari bagian aset lah lagi, kalau sekarangkan sudah balek ke nol lagi", urai A. Somat.

Sambung Somat "Jumlah setor setahu saya yang besar itu bukan masalah fisik tapi masalah gardu PLN, kalau yang fisik itu Rp. 60 jutaan, tapi setoran pada waktu itu Rp. 167 jutaan, itukan bukan masalah fisik setor, itu temuan disemua item bangunan tersebut dari dana Rp. 23 milyar dan itu seingat saya dari Rp. 167 juta tersebut untuk gardu PLN, itu sudah Rp.70 jutaan, untuk masalah listrik waskita inikan bayarnya ke sub-kontraktor (subkon) Muara Bulian, ternyata menurut tim pemeriksa berdasarkan undang-undang menteri SDM bayarnya itu langsung ke PLN bukan ke pihak ketiga, jadi disitu ada selisih harga, ya, namanya subkon pasti mau cari untung sebenarnya waskita tidak salah mereka sudah bayar,

Kalau untuk proses lelang kami juga tidak main-main, siapa yang mau ikut, ya silahkan, kalau masalah lelang saya tidak bisa jawab karena inikan ada panitia lelang pada waktu itu pak Gunawan tapi beliau sudah pensiun, karenakan dahulu sistimnya pakai panitia lelang, jadi beliau lah ketua panitianya. Memang hebohnya empat - lima tahun yang lalu bahkan sudah sampai ke KPK RI, tapi kita jawab dan respon", ungkap A. Somat. (kadir/tim)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA