Breaking News

BERMODUS TAKE OVER KREDIT, MOBIL NASABAH DISITA PIHAK BPRKS LEUWI PANJANG BANDUNG

Global-hukumindonesia.com, Bandung - Terkait sewa guna agunan membuat satu keputusan sepihak, seperti salah satu nasabah perkreditan di bank swasta yang seolah-olah di kelabui petugas pihak eksternal yang bekerjasama dengan PT BPRKS Bandung. 

Menurut salah satu nasabah menjelaskan kepada para awak media yang tergabung di FORUM JABADAR bahwasanya dirinya sempat menjadi nasabah hingga 2 kali perpanjangan perpinjaman modal usaha dengan jaminan BPKB mobil untuk menjadi mitra, perusahaan. Senin, 25 Mei 2021.

Iis Maleha saat ditemui di rumahnya menyebutkan bahwa dirinya di datangi pihak pegawai BPRKS yang terdiri dari 4 orang, yang dia kenal hanya 2 orang yang berinisial Heri (H) dan Beni (B), dikarenakan terkendala angsuran selama 3 bulan angsuran untuk melakukan Top Up dari BPRKS ke My BPR. 

Iis pun menuruti apa yang di sarankan para pegawai BPRKS tersebut dan kendaraan roda empat dibawa oleh dirinya ke lokasi kantor pusat BPRKS di wilayah Leuwi Panjang.

Ditempat tersebut Nasabah Iis disuruh menandatangani kertas kosong dengan dalih untuk penggesekan mesin mobilnya. Dengan polos dan percaya Iis tak berpikir lama serta langsung menandatangani kertas kosong yang diberikan Heri salah satu pekerja perusahaan perkreditan tersebut.

Namun tak sampai di situ dengan dalih untuk melakukan penggesekan nomor rangka mesin Heri meminjam kunci dan STNK mobil Brio yang dimilikinya, namun setelah diberikan, mobil tersebut malah dimasukan ke dalam gudang dan tidak diberikan kembali, Iis pun disuruh pulang oleh pihak BPRKS dengan kendaraan umum Angkot.

Karena merasa ditipu dengan cara yang dilakukan oleh pihak BPRKS Iis sebagai nasabah meminta tolong ke pihak keluarga dan menguasakan agar bisa mengambil mobil miliknya kembali, dikarenakan dengan cara pengambilan unit tersebut tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan sesuai surat penyitaan, barang ataupun benda mobil tersebut dan tidak didasari dengan surat penyitaan pengadilan.

Adapun disini penerima surat kuasa Sodara Yopi (Junjun H) yang diberikan kuasa saudara Nasabah Iis dan segera mendatangani Pihak BPRKS serta menemui Heri, namun pihak BPRKS berdalih "terkait hal tersebut sudah bukan kewenangan kami silahkan temui saja pak Beny di My BPR kata kepala Gudang Penyitaan BPRKS", ucapnya. 

Kami pun mendatangani pihak MY BPR, Ketika ditemui pihak manajemenya menyampaikan ke awak media "Kami dari pihak MY BPR merasa dituding oleh pihak BPRKS kenapa harus kepihak kami yang bertanggung jawab, Karena Sodara Beni Gunawan udah 1 Bulan keluar di MY BPR jadi Kami Mau bilang apa, berkaitan Kendaraan yang disita pihak BPRKS seharusnya pihak BPRKS yang harus menerangkan, Jangan Menuding Pihak Kami", ungkap manajemen MY BPR (28/5/2021) ketika ditemui Yopi.

Yopi HSP menuturkan kepada media bahwa "sebagai penerima kuasa dari salah satu nasabah, kami bersama pihak keluarga yang terdiri dari 4 orang akan melaporkan penyalahgunaan kewenangan pihak BPRKS khususnya PT Utama sebagai pihak eksternal dalam melakukan penyitaan kendaraan tersebut, 

Disini telah terjadi pelanggaran salah satunya unsur penipuan dengan ketentuan pasal 378 KUHP "menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun", ujar Yopi.

Selain itu Yopi menambahkan "terkait juga penyitaan hak milik orang lain seharusnya pihak PT Utama memahami terlebih dulu Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jangan melabrak aturan yang ada", ungkapnya.

Disini pihak PT Utama yang mana mitra kerja PT BPRKS sebagai bagian dari bagian kolektor telah melakukan pelanggaran tidak menghargai pihak pengadilan dan juru sita yang notabene nya mempunyai hak dan kewenangan sesuai UU yang berlaku 
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 POJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, telah diatur mekanisme kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur,

Selain harus memiliki perjanjian kerja sama, aturan ini mensyaratkan Debt Collector bernaung dalam satu badan hukum dan badan hukum tersebut memiliki izin dari instansi terkait. Selain itu Debt Collector wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia", tutur Yopi.

"Kita akan laporkan terkait pengambilan hak milik orang lain kepada pihak kepolisian sebagai pelayan masyarakat sesuai program Kapolri saat ini. Dan juga pihak dan orang yang terlibat dalam pengambilan barang kendaraan juga surat surat tersebut di proses dengan hukum dan barang milik Nasabah Iis bisa kembali", pungkas Yopi. (Sandy/Yudhi Dewa/Jabadar)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA