Salah Satu wartawan Batang Hari mengaku "baru sekali ini mengalami hal seperti ini, masakan kami mau liput kegiatan Bupati kok dilarang, apakah mereka tidak tau tentang kebebasan wartawan, ya, saya kecewa dengan hal seperti ini, baru kali ini kami di larang meliput", kata Puji.
Tambah Puji "saat kami tanya ke Satpol-PP yang melarang kami masuk menyebutkan "kami cuma menjalankan perintah, ini perintah pak Kasat, kami ditugaskan melarang masuk bagi wartawan untuk meliput", kata salah seorang Anggota POL- PP", ucapnya puji
Dengan adanya kejadian ini SATPOL-PP Kabupaten Batang Hari telah melanggar UU PERS 40 tahun 1999. (Kadir)
Social Header