Breaking News

Pengajuan Replanting Kebun Sawit Diduga Manipulasi Data


Global-hukumindonesia.com, Batang Hari - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menargetkan melakukan peremajaan kembali kebun kelapasawit, terutama diKabupaten Batanghari, agar kelapa sawit yang tua bisa diremajakan lagi, tetapi lain halnya dengan reflanting yang ada di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batngh Hari, Provinsi Jambi.

Bukan kebun sawit yang sudah tua yang digarap melainkan kebun karet, tanah- tanah kosong yang diajukan untuk replanting.

Terkait Replanting kebun sawit di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam Usman Yusup sebagai ketua umum LSM Kompihtal Batang Hari mengatakan kepada awak media "masalah ini akan kita bawa ke jalur hukum dalam waktu dekat ini, dan kita coba koordinasi dengan pihak kejari, soalnya dari pantauan kami pada saat dilapangan dari areal lebih kurang 100 hektar tersebut yang diajukan hanya berapa hektar saja yang merupakan memang kebun sawit,

Selebihnya adalah hutan atau kebun karet yang sudah tua, hal ini sudah sangat menyalahi aturan dan ini patut menjadi pertanyaan besar, karena kegiatan tersebut sudah menelan biaya yang cukup besar", kata Usman.

Sambung Usman "bahkan total per hektar mencapai puluhan juta perhektarnya, itu tergantung lokasi dilapangan, dana tersebut dihitung berdasarkan aitem pekerjaan yg di laksanakan dilapangan, mulai dari biaya tumbang pohon sawitbiaya cincang pohon sawit, gali lobang hingga biaya pembelian bibit sawit,

Sementara jika yang direplanting bukan kebun sawit sudah jelas banyak item yang diduga fiktif, nanti biar pihak penegak hukum yang memeriksa kebenaranya tersebut, ini adalah dana hibah yang memang menjadi sorotan publik dan jangan sampai nanti menjadi ladang bisnis para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, kepala UPT yang ada di kecamatan seharusnya melakukan cek dulu kelapangan biar jelas lahan yang diajukan, karena pengajuan replanting kelompok tani perkebunan sawit harus melalui UPT kecamatan kalau lahan yang bukan kebun sawit yang direflanting dan ini ada apa dengan UPT kecamatan?...", ucap Uman Yusup. (Kadir)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA