Breaking News

Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2021

Global Hukum Indonesia, OKU - Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2021 Dalam Rangka Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten OKU Bertempat di Ruang Paripurna DPRD, Jum'at (19/02/2021).

Rapat paripurna V tahun 2021 ini dipimpin oleh ketua DPRD Ir. H. Marjito Bachri. Ketua DPRD mengatakan proses pemilihan kepala daerah serentak di kabupaten OKU telah memasuki tahap akhir, berjalan dengan baik sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, baik dari proses politik maupun proses hukum dalam proses Pilkada.

Pilkada kabupaten OKU yang diselenggarakan tahun 2020 ini merupakan sejarah baru bagi kabupaten OKU, karena diikuti oleh satu pasangan calon.

Di katakan, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2020 telah ditetapkan oleh KPU kabupaten OKU No. 21/HK.03.1-KPT/1601/KPU-KAB/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 disampaikan sekretaris DPRD A. Karim, S.T., M.T, pada hari Kamis 18 Februari 2021 bertempat di Ball Room Hotel The Zuri telah dilaksanakan rapat pleno terbuka oleh KPU kabupaten OKU.
Dengan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, adalah Drs. H. Kuryana Azis dan Drs. Johan Anuar, SH., M.M. dengan perolehan suara terbanyak 116.778 atau 64,90 persen suara.

Agenda rapat paripurna ini adalah penandatanganan berita acara pengumumuam penetapan calon bupati dan wakil bupati kabupaten OKU terpilih hasil Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020, oleh ketua DPRD Ir. H. Marjito Bachri, wakil ketua DPRD Yudi Purna Nugraha, S.H, dan Yoni Risdianto, S.H. disaksikan Plh. Bupati OKU, Ketua KPU, Kapolres OKU, Dandim 0403 OKU, dan anggota DPRD kabupaten OKU.

Selanjutnya berita acara ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Sumatera Selatan untuk mendapatkan pengesahan.

Sementara itu, pelaksana harian Bupati OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E., S.H., M.T., M.Si., M.H. sebagaimana kita ketahui bersama, KPU Kabupaten OKU telah menetapkan keputusan No. 21/HK.031/KPT/1601/KPU/KAB/II/2021, tanggal 18 Februari 2021 secara sah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati OKU terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2020.

Melalui rapat paripurna ini, pelaksana harian bupati OKU mewakili segenap jajaran pemerintah kabupaten OKU dan masyarakat Bumi Sebimbing Sekundang mengucapkan selamat kepada Drs. H. Kuryana Azis dan Drs. Johan Anuar, SH., M.M.

Tarmizi menyebut kemenangan pasangan ini merupakan keberhasilan seluruh komponen masyarakat kabupaten OKU, karena telah mampu menjaga situasi kondusif di daerah ini sejak awal tahapan Pilkada hingga sekarang ini.

Dengan telah penandatanganan berita acara penetapan dan pengesahan calon bupati dan wakil bupati dalam rapat paripurna DPRD ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan pendapat dalam memahami hasil Pilkada.

Terpilihnya pasangan Drs. H. Kuryana Azis dan Drs. Johan Anuar, S.H., M.M., merupakan harapan bagi kita semua untuk memberikan dukungan penuh, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten OKU.

Hadir pula pada acara ini Anggota DPRD OKU, Kapolres OKU, Dandim 0403 OKU, Mewakili Forkopimda, OPD, Kabag, Camat dan undangan lainnya. (Pratikno)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA