Breaking News

Puskesmas Jebus Sosialisasi Vaksin di Polsek Jebus

Globalhukumindonesia.com, Bangka Barat - Kapolsek Jebus Kompol Muhammad Saleh, S.I.K., kita siap bersama personel Polsek Jebus Polres Bangka Barat untuk di Vaksin dan bersama mensosialisasikan rencana vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan pada masyarakat umum di Kecamatan Jebus dan kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.

"Sosialisasi harus diberikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada penolakan disaat pelaksanaan vaksinasi nanti," Ungkap Kapolsek Jebus seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah. S.I.K.

Selain kita dari Polsek Jebus Forkopimcam, Kepala Desa, para tokoh masyarakat, tokoh Agama, dan tokoh Pemuda juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mensosilisasikan rencana vaksinasi, dan pentingnya disuntik vaksin demi kekebalan tubuh untuk menghindari covid-19.

vaksinasi sangat penting, untuk itu masyarakat secara sadar harus mengikuti arahan pemerintah. Program vaksinasi dengan dilakukannya sosialisasi vaksin COVID-19 oleh Puskesmas Jebus, kepada personel Polsek Jebus di harapkan personel Polsek Jebus memahami apa itu vaksin COVID-19 dan bersedia untuk dilakukan Penyuntikan Vaksin COVID-19.

Setelah itu, tahap berikutnya pemberian vaksin kepada masyarakat sesuai dengan perencanaan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

"Selama menunggu akan mendapat vaksin, tetap kita ingatkan bahwa protokol kesehatan harus dilaksanakan. Kita bersama personel Polsek Jebus akan ajak seluruh masyarakat untuk ikut divaksin," kata Kapolsek Jebus Kompol Muhammad Saleh. S.I.K, usai Kegiatan Sosialisasi pemberian Vaksin COVID-19 oleh Puskesmas Jebus di Saung Mapolsek Jebus. Senin (22/02/2021).

Polri dan TNI bersinergi untuk mengamankan pendistribusian vaksin sampai ke Desa Desa di Kecamatan Jebus dan Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. Bahkan disaat kegiatan vaksinasi di masyarakat baik di Desa maupun di Dusun, Polri dan TNI dipastikan juga akan hadir.

Sosialisasi vaksin sangatlah penting untuk meyakinkan masyarakat, karena banyak isu hoax yang beredar melalui media sosial, sehingga membuat masyarakat takut. Padahal apa yang disebarkan melalui media sosial selama ini tidaklah benar," Tegas Kompol Muhammad Saleh, S.I.K.

Sedangkan menurut penjelasan dari Dr. Era Nurakhmi selaku kepala Puskesmas Jebus yakni Tujuannya melakukan sosialisasi Pemberian Vaksin COVID-19, kepada pelayan publik termasuk POLRI dan TNI yakni sebagai penjelasan awal kepada sasaran yang akan di suntikan Vaksin Covid-19 supaya paham apa itu vaksin Covid-19 dan bagaimana teknis penyuntikan Vaksin Covid-19 serta apa Efek samping pasca di lakukan Vaksin Covid-19.

"Ia juga menjelaskan apa itu Vaksin. Yang merupakan suatu proses untuk memasukan vaksin kedalam tubuh, bisa dengan cara disuntikan atau diteteskan. Setelah masuk, tubuh akan beraksi membentuk sistem kekebalan atau imun dengan menghasilkan antibodi sehingga akhirnya bisa melawan virus penyebab Covid-19 kalau sampai suatu saat tertular. Vaksin Covid-19 juga akan diberikan secara bertahap yang bertujuan untuk memaksimalkan terbentuknya antibodi, serta Dr. Era juga memjelaskan teknis untuk melakukan Penyuntikan Vaksin yakni sebagai berikut:- Tahapan pertama, orang yang akan disuntik vaksin harus lolos verifikasi pendaftaran melalui aplikasi Peduli Lindungi. Kemudian ke pos dua untuk skrening dan anamnase. Di pos ini calon penerima vaksin akan diperiksa secara detail termasuk ada tidaknya penyakit penyerta (comordid).

"Pos dua ini akan diberikan pertanyaan sebanyak 16 item termasuk ada tidaknya penyakit bawaan. Jika ada satu saja item yang tidak sesuai syarat, maka dia tidak boleh menerima vaksin, jika lolos di pos dua, maka tahapan berikutnya adalah pemberian vaksin corona yang berada di pos tiga.

Usai disuntik, penerima vaksin akan menjalani masa observasi selama 30 menit di pos empat. Observasi ini untuk melihat gejala klinis yang muncul setelah pemberian vaksin atau KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi)," Katanya.

"Selama masa observasi ini, akan dipantau gejala klinis yang muncul pasca pemberian vaksin. Jika muncul pasca pemberian vaksin. Jika timbul efek samping dari vaksin berupa gejala klinis akan dimasukan ke kamar KIPI. Pemberian Vaksin Covid-19 kepada Polri dan TNI Rencananya. (Thamrin/Ali Rachmansyah).

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA