Breaking News

Pelaku Curanmor di Tangkap TIM Rajawali dan KBO Polres Muaro Jambi


Global-hukumindonesia.com, Muaro Jambi - Berhasil mengamankan Reza Fahlevi (24thn) warga Lorong Pesantren, RT. 26, Desa Kasang Pudak, Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi dan Andi Saputra (31thn) warga Dusun Dano Rayo RT.03 Desa Danau Kedap, Kec. Maro Sebo, Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi

Informasi yang diperoleh dari Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi menyebutkan "pengkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban Masmuam warga RT.01, Desa Kasang Pudak, Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi, pada 06 November 2020 lalu.

''Pada Jum'at tanggal 06 November 2020, korban bersama istrinya Siti Maimunah berboncengan dari Rumah menuju Kebun di Lorong Tanjung Nangko, RT. 17, Desa Kasang Pudak, Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi,

Sesampainya di kebun SPM Honda Vario Warna Putih dengan No Pol BH 3207 ZN miliknya diparkirkan di depan pondok kebun, Dengan posisi kunci kontak berada di kontak SPM tersebut dan melanjutkan kegiatan bercocok tanam di lahan kebun kacang panjang,'' tutur Amradi.

Lanjut AKP Amradi "Sekitar pukul 10.00 Wib, korban dan isterinya istirahat kembali di pondok kebun tersebut. Dan baru menyadari bahwa SPM Honda Vario Warna Putih miliknya sudah tidak ada lagi terparkir di depan pondok kebun miliknya tersebut,

'Atas kejadian tersebut korban lalu melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku Reza Fahlevi sedang berada di warung Desa Kasang Pudak, Kumpeh Ulu. Berbekal informasi dari informan,

Pelaku dapat diamankan oleh tim Opsnal Polres Muaro Jambi di warung tersebut tanpa ada perlawanan. Dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwasanya SPM tersebut digadaikan kepada Andi Saputra dengan nilai sebesar Rp. 2.500.000.- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan tempo 1 bulan, namun Pelaku tidak menembus kembali SPM tersebut,'' urai Amradi.

"Berdasarkan keterangan tim Opsnal langsung menuju rumah Andi Saputra dan didapati bahwa benar SPM Honda Vario milik korban tersebut dalam penguasaan nya. Dengan kondisi warna yang semula putih menjadi hitam dan Nopol yang semula BH 3207 ZN berubah menjadi BH 4373 IQ.

Selanjutnya pada pukul 04.00 wib, pelaku Andi Saputra Bin Abdullah berhasil diamankan beserta BB di rumahnya tanpa ada perlawanan, saat ini pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,'' tutup AKP Amradi. (Zulhasman)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA