Breaking News

Operasi Yustisi di Kota Agung Satgas Gabungan Tindak 346 Pelanggar di Hari ke-8


Globalhukumindonesia.com, Kota Agung - Tim Gabungan Satgas Covid-19 Tanggamus Menjaring 346 Pelanggar dalam "Operasi Yustisi Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19" di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kota Agung, Senin 8 Februari 2021.

Menurut Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH., MH., operasi tersebut digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan.

Terhadap 50 pelanggar diberikan hukuman fisik push up dan menyanyikan lagu, 221 lainnya diberikan teguran lisan terdiri dari pengendara motor maupun pengemudi mobil.

"Penindakan juga memberikan teguran tertulis kepada 75 orang karena tidak memakai masker dan diberi masker oleh petugas,” kata Kompol Bunyamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kabah menjelaskan, adapun tim gabungan yang terlibat terdiri dari personil gabungan Polres Tanggamus, Babinsa Koramil Kota agung Kodim 0424 Tanggamus, Sat Pol PP, Dishub dan BPBD Tanggamus.

"Operasi Yustisi akan terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Tanggamus di mana pun. Tujuannya dalam rangka pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 di kabupaten ini," jelasnya.

Sambungnya "Sebab hanya dengan kepatuhan protokol kesehatan maka jumlah kasus Covid-19 bisa ditekan, masyarakat dilindungi dari penyebaran Covid-19 karena pandemi Covid-19 belum berakhir," tandasnya.

Ditempat sama, Nanak Supriyadi, SE., selaku Kabid Sumber Daya dan Fungsional mewakili kasat pol PP menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten tanggamus dapat terus mematuhi protokol kesehatan.

"Mari bersama-sama mematuhi protokol kesehatan, sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19, semoga pandemi covid 19 ini cepat selesai,” tegasnya.  (Hery/Rohmansyah)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA